Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Divonis Tipikor 10 Tahun, Jabatan Mardani Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan

Sabtu, 11 Februari 2023 | 10:15 WIB
  • author Ali
Divonis Tipikor 10 Tahun, Jabatan Mardani Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan
Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor di PN Banjarmasin. Foto/Istimewa

Mardani sendiri saat diberi kesempatan menanggapi vonis 10 tahun, mengaku merasa difitnah.

"Terima kasih, Yang Mulia. Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi. Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya," kata Maming yang mengikuti sidang pembacaan vonis secara virtual dari Gedung KPK Jakarta Selatan.

Mardani meminta waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak terhadap vonis tersebut karena akan berkonsultasi terlebih dulu dengan kuasa hukumnya.

Editor: Ali Masduki

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut