get app
inews
Aa Read Next : Bank Jatim Salurkan Beasiswa Untuk Mahasiswa Universitas Wijaya Putra Surabaya

Kejaksaan Surabaya Gandeng Pendidikan Dirikan Omah Rembug Adyaksa, Tangani Restorative Justice

Senin, 13 Februari 2023 | 09:06 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Surabaya menggandeng dunia pendidikan untuk mendirikan rumah yang menangani restorasi justice. Foto iNewsSurabaya/saipul

SURABAYA, iNewsSurabaya.id-Kejaksaan Negeri Surabaya menggandeng Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Surabaya-Sidoarjo serta lembaga pendidikan tingkat SMA,SMK,PKLK. Lembaga penegakan hukum ini mendirikan rumah Restorative Justice (RJ) untuk dunia pendidikan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan, melalui pendiriaan rumah Restorative Justice, diharapkan menjadi salah satu upaya penyelesaian persoalan hukum didalam lembaga pendidikan. Namun dalam penerapan sistem hukum melalui pendekatan restorative justice tetap mengacu kepada persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kebijakan ini dilakukan untuk masyarakat yang memenuhi syarat. Seperti ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, barang bukti  tidak lebih dari Rp.2.500.000 dan bukan perkara pengulangan atau residivis. Syarat-syarat ini akan digunakan untuk mengambil langkah perdamaian," Kata Joko Darmawan usai meresmikan rumah Restorative Justice di SMKN 5 Surabaya, (11/2).

"Kendati demikian keadilan restorative justice hanya bisa dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus pidana ringan yang wajib memenuhi persyaratan formil dan matriil diantaranya tidak termasuk tindak pidana terorisme, pidana korupsi maupun pidana yang dapat mengancam keamanan negara," ujarnya.

Pendirian rumah RJ di dalam lembaga pendidikan di Surabaya ini nantinya akan bertujuan sebagai upaya preventif dalam penanganan persoalan yang terjadi didalam lingkungan pendidikan, baik menyangkut persoalan yang dialami siswa dengan siswa lainnya maupun siswa dengan pihak sekolah atau guru.

Sementara itu, Kepala Cabdindik Jatim Wilayah Surabaya-Sidoarjo, Lutfi Isa Anshory  mengatakan, program RJ ini menjadi solusi ditengah maraknya tawuran, bulliying hingga peredaran narkoba yang tidak menutup kemungkinan juga bisa terjadi di sekolah.


Kejaksaan Negeri Surabaya menggandeng dunia pendidikan untuk mendirikan rumah yang menangani restorasi justice. Foto iNewsSurabaya/saipul

Ia berharap melalui implementasi rumah RJ atau disebut"Omah Rembug" bisa membantu meringankan dan memberikan wawasan dalam dunia pendidikan mengenai persoalan hukum. 

"Kami berharap didirikannya Omah Rembug Adhyaksa permasalahan pendidikan yang kompleks ini benar-benar menjadikan rumah untuk memediasi permasalahan di dunia pendidikan. Sehingga dengan adanya Omah Rembug dengan mottonya semua bisa dibicarakan dan diselesaikan tentu ini tidak bisa dilakukan sendiri tanpa arahan dan bimbingan dari yang lebih ahli yaitu kejaksaan," ujarnya. 

Ia melanjutkan pihaknya juga berharap persoalan yang terjadi dilingkungan pendidikan ada kebermanfaatannya. Apalagi persoalan yang dianggap ringan. Di lain sisi, adanya rumah RJ ini menurut Lutfi menjadi oase bagi beberapa kasus yang terjadi di sekolah yang berakhir di pengadilan. 

"Omah Rembug Adhyaksa akan memfasilitasi (persoalan-persoalan) dan menjembatani itu semua. Namun saya tidak hanya berharap sampai disini, tapi kami harapkan juga ada penyuluhan hukum pada anak-anak dan warga sekolah bisa dipikirkan berawal dari rumah ini. Ke depan kami yakin akan lebih baik dan lebih banyak kebermanfaatannya," terang dia. 

Terkait ditunjuknya SMKN 5 Surabaya sebagai pusat rumah RJ, dikatakan Lutfi hal tersebut sesuai dengan wilayah hukum Kota Surabaya. Terkait jadwal pelayanan, tambah Lutfi hal ini akan dibahas bersama pihak Kejari Surabaya. Yang pasti, jam operasional akan dilakukan mulai Senin-Jumat. 

"Masih akan kita bahas (jadwalnya). Untuk jamnya juga. Jadi siapapun warga sekolah, baik guru atau siswa tidak hanya menunggu masalah baru datang kesini. Tapi sesuai dengan yang disampaikan Kepala Kejari Surabaya bahwa bisa digunakan untuk konsultasi hukum juga secara gratis," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut