get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejar Target, Kanwil Kemenkumham Jatim Tingkatkan Performa dan Pengelolaan Anggaran di Akhir Tahun 2

Palsukan Paspor, Pemain Bola Asal Nigeria Dipulangkan Paksa

Kamis, 16 Februari 2023 | 18:48 WIB
header img
Dua pemain bola asal Nigeria dipulangkan paksa karena diketahui memalsukan Paspor dan overstay di Indonesia. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemalsuan paspor dikalangan pesepakbola mulai terbongkar. Kemenkumham Jatim melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya mendeportasi dua orang WN Nigeria (16/ 2) yang berprofesi pemain sepak bola dan akan bermain di Liga I Indonesia.

Deportasi dilakukan kepada dua WN Nigeria atas nama Igboeli Lawrence Chukwujekwu dan Ntumobe Paul Hapuruchukwu. "Keduanya diterbangkan ke Nigeria melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu 15 Februari 2023," terang Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari melalui siaran tertulisnya hari ini (16/ 2). 

Kedua warga negara Nigeria tersebut ditangkap oleh Petugas Imigrasi Indonesia pada bulan Juni dan Juli 2022 di kawasan Jakarta Barat dan Bogor. Keduanya dianggap telah  melanggar pasal 78 ayat 3 dan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor Ghana yang setelah diselidiki, ternyata paspornya palsu," terang Imam.

Lawrence menggunakan nama Yeboah Mensah. Sedangkan Ntumobe masuk ke Indonesia menggunakan nama Asare David.

"Saat kami konfirmasi, Ntumobe merantau ke Indonesia untuk mencoba peruntungan sebagai pemain sepak bola," imbuh Kasubsi Keamanan Rudenim Surabaya Didit Karyanto.

Pria kelahiran Kumasi 3 Maret 1997 itu, lanjut Didit, beberapa kali melakukan trial di klub Liga I Indonesia. Namun, tidak ada klub yang bersedia menerimanya. 

"Akhirnya dia menganggur selama itu, tapi tidak segera pulang ke Nigeria sampai Izin Tinggalnya habis, sehingga kami amankan karena overstay," jelasnya.


Dua pemain bola asal Nigeria dipulangkan paksa karena diketahui memalsukan Paspor dan overstay di Indonesia. Foto iNewsSurabaya/ist

Setelah menjalani proses hukum, mereka kemudian diputuskan untuk dideportasi ke negara asal mereka. Proses deportasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia dan aturan hukum internasional. 

"Kedua warga negara Nigeria diberikan hak untuk berbicara dengan Konsulat Nigeria dan juga diberikan akses kesehatan dan makanan selama proses deportasi berlangsung," terang Didit.

Deportasi kedua warga negara Nigeria ini menjadi peringatan bagi semua warga negara asing yang berada di Indonesia untuk mematuhi aturan imigrasi yang berlaku. Pemerintah Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum dan memproses setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga kedaulatan negara dan keamanan masyarakat. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut