SURABAYA, iNews.id - DPRD Surabaya menduga ada permainan mafia tanah di Surabaya. Untuk mengusut hal itu, DPRD Surabaya berencana melibatkan aparat kepolisian (Polrestabes Surabaya).
Komisi C DPRD Kota Surabaya yang sempat memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara warga Dukuh Pakis dengan PT Golden City (PT Goci). Namun, PT Goci tidak menunjukkan etikat baik dengan selalu tidak menghadiri undangan rapat dengar pendapat Komisi C.
"Kami akan melaporkan dugaan adanya mafia tanah dalam kasus ini ke Polrestabes. Nanti data-data yang kita kumpulkan dalam beberapa kali hearing, kita serahkan untuk ditindaklanjuti," ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, Sabtu (25/12/2021).
Baktiono juga mengatakan, dugaan adanya mafia tanah ini lantaran bukti-bukti yang dikumpulkannya dari dinas-dinas terkait menunjukkan adanya pencaplokan lahan milik almarhum Parlian. Dimana persil milik PT Goci seharusnya berada di lokasi yang berbeda.
Dari data buku kerawangan (buku letter C) Kelurahan Dukuh Pakis yang disaksikan Lurah, Camat, BPN, ahli waris almarhum Parlian dan sejumlah anggota Komisi C yang diperlihatkan Senin (7/6) silam, ternyata lahan milik PT Goci berada di persil yang salah. Yakni di persil 5, sementara lokasi yang dibangun oleh PT Goci ada di persil 6 yang notabene milik keluarga almarhum Parlian.
Meski demikian, PT Goci masih bersikukuh belum mengakui kesalahan mendirikan bangunan tidak sesuai persil yang dimiliki.
Bahkan, PT Goci menyebut masih memiliki dua sertifikat lagi untuk memperkuat bukti kepemilikannya. "Namun saat diundang hearing di Komisi C untuk membuktikan kebenaran dua sertifikat tersebut, PT Goci justru mangkir sampai empat kali," ungkap Baktiono.
Lebih jauh, bukti sertifikat yang diperlihatkan PT Goci City pada Senin (7/6/2021) silam di Kantor Kelurahan Dukuh Pakis disebut Baktiono tidak tercatat di buku C Kelurahan Dukuh Pakis. Sementara lahan almarhum Parlian tercatat di buku C Kelurahan Dukuh Pakis Nomor 1249 Persil 6.d IV seluas 0,388 hektare. Lantas PT Goci menunjukkan sertifikat tahun 1992 nomor 397 atas nama Dul alias P. Dewi asal petok D nomor 70 Persil 5 d.II seluas 1.395 meter persegi. Namun data asal usul sertifikat tidak sesuai dengan data di buku C Kelurahan Dukuh Pakis.
Selain itu, PT Goci juga menunjukkan sertifikat tahun 1997 nomor 408 atas nama Hariyanto Santoso asal petok D nomor 328 Persil 5 d.II seluas 2. 315 meter persegi atas nama Jasmining Jasman. Lagi-lagi data asal usul sertifikat tidak sesuai dengan data di buku C Kelurahan Dukuh Pakis. "Jadi terdapat perbedaan data lokasi letak dan luas, yakni data pengajuan IMB berupa alas hak SHM no 397 seluas 1.395 meter persegi atas nama Hartanto Santoso di Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, khususnya pada data penunjuk sertifikat. Letaknya di persil 5 d.II sedangkan objek lokasi yang dibangun di nomor 1249 persil 6 d. IV seluas 3.880 meter persegi," ungkap Baktiono.
Baktiono juga pernah meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya agar melakukan evaluasi kembali terhadap keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan IMB oleh PT Goci. "Karena ada pelanggaran pasal 7 Perda Nomor 7/2009 tentang Bangunan, maka IMB nomor 188/2763-91/402.4.6/2003 diterbitkan tanggal 12Juni 2003 dan IMB nomor 188/2258-91/436.5.2/2007 diterbitkan tanggal 13 Juni 2007, harus dicabut," tegas dia.
Untuk itu, kata Baktiono, telah merekomendasikan pembongkaran pagar bangunan yang saat ini telah didirikan PT Goci kepada Satpol PP Kota Surabaya. "Seperti kesimpulan hasil hearing lalu, ya kita tinggal menunggu eksekusi dari Pemkot Surabaya. Di sisi lain kita juga akan menyerahkan data-data yang ada Polrestabes untuk diproses atau ditindaklanjuti, terkait dugaan adanya mafia tanah yang bermain dalam sengketa lahan ini," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto