SURABAYA, iNews.id - Momen Hari Raya Natal menjadi berkah bagi 373 warga binaan di lapas/rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Mereka mendapatkan pemotongan hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan. Bahkan tujuh orang diantaranya langsung bebas.
"Sebenarnya kami mengusulkan 493 orang warga binaan, namun yang SK-nya sudah keluar baru 373," jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono.
Ditambahkan, bahwa remisi yang diperoleh bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari. "Kami berharap, program remisi ini bisa memacu WBP untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi," terang Krismono.
Seperti di rutan Gresik misalnya, warga binaan berinisial HA. Menerima Surat Keputusan (SK) dari Karutan Aris Sakuriyadi. Saat ia membaca SK Menkumham Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 tersebut, HA pun meneteskan air mata kebahagiaan.
"Maklum, dia menjadi satu-satunya warga binaan yang langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus Natal di Rutan Gresik. Pada peringatan Hari Natal Tahun 2021 ini 8 warga binaan kami, mendapatkan remisi khusus, satu diantaranya langsung bebas," ujar Aris.
Bertempat di rumah ibadah Gereja Rutan, Aris membacakan sambutan dari Menkumham Yasonna Laoly saat penyerahan remisi secara simbolis. Aris menjelaskan, bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Rutan.
Pria asli Yogyakarta itu juga memastikan bahwa pemberian remisi ini dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Remisi ini adalah reward/ hadiah yang diberikan Negara, semoga ini menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik selama di Rutan, dan ke depannya dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat," harap Aris.
Editor : Arif Ardliyanto