get app
inews
Aa Read Next : All New Citroën C3 Aircross Luncurkan SUV 7-Seater Terbaru, Solusi Cerdas untuk Keluarga Indonesia

Warga Surabaya Barat Tolak Pembangunan Gereja 

Minggu, 26 Desember 2021 | 10:42 WIB
header img
Warga Surabaya Barat menolak pembangunan gereja di wilayahnya

SURABAYA  iNews.id - Perayaan hari raya Natal seharusnya menjadi hari yang membahagiakan bagi umat kristen. Namun tidak dengan umat Kristen di Surabaya yang mengalami penolakan pembangunan gereja yang ada di wilayah Lakarsantri, Surabaya.

Legislator Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Surabaya, Josiah Michael yang mengetahui adanya penolakan pembangunan gereja yang dibuat oleh Forum Perjuangan Islam Lakarsantri (FPIL) menyayangkan hal itu. Karena, kata dia, itu telah menodai label Kota Surabaya yang dikenal sebagai kota dengan toleransi tinggi.

"Saya sangat menyesalkan masih ada penolakan pembangunan gereja. Ini menodai predikat Kota Surabaya sebagai kota yang memiliki toleransi tinggi," kata Josiah, Sabtu (25/12/2021) malam.

Ia mengaku sangat terpukul dengan munculnya kabar kurang baik di hari perayaan Natal. Olehnya, ia masih melakukan pendalaman atas kabar itu.

"Berita menyedihkan ini saya terima di hari natal, hari dimana seharusnya dipenuhi suka-cita. Masih saya dalami lokasinya. Yang pasti wilayah RW 01," tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi dari camat, alasan penolakan pembangunan gereja karena terlalu berdekatan dengan pemukiman warga. 

Ia pun meminta Pemkot Surabaya segera dapat menyelesaikan persoalan antar umat beragama, seperti yang telah terjadi sekarang ini. 

"Informasinya, pengajuan pendirian gereja GKI di wilayah tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun memang ada syarat yang belum terpenuhi yakni dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah. Hal ini sesuai pasal 3 ayat 2 Perwali kota Surabaya no. 58 tahun 2007," ungkapnya.

Meskipun syarat formil belum terpenuhi, menurutnya pendirian tempat ibadah seharusnya tidak perlu sampai timbul penolakan. "Tetapi ini kan syarat formil, yang menjadi masalah yaitu adanya penolakan," tambahnya.

Adapun FPIL menolak pembangunan Gereja melalui surat No: FPIL/1.22.2021 tertanggal 20 April 2021 yang ditujukan kepada Lurah Lakarsantri. Berikut isi surat tersebut:

Menanggapi Rapat di Kecamatan Tanggal 20 Meret 2021 Dengan Hasil Resume Rapat Koordinasi Terkait Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah (terlampir).

Bahwa masyarakat Lakarsantri Menolak pendirian Gereja di wilayah Lakarsantri, Sesuai Pembahasan Hasil Resume Rapat Tanggal 06 Oktober 2011 yang dihadiri MUSPIKA, BAKESBANG LINMAS, pihak GKI dan Citraland.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut