Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sports Mobile Legends Masuk Kurikulum Ekstrakurikuler di 100 SMP - SMA di Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terima Dituduh Lakukan Penganiayaan, Ricky Laporkan Oknum Pengacara ke Polisi, Ini Kronologinya

Kamis, 02 Maret 2023 | 09:52 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Tak Terima Dituduh Lakukan Penganiayaan, Ricky Laporkan Oknum Pengacara ke Polisi, Ini Kronologinya
Ricky melaporkan Oknum Pengacara ke Polisi karena menuduh adanya penganiayaan. Foto tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berbuntut panjang. Ricky Eliyer Au Batuwael melaporkan oknum pengacara karena menyebarkan kabar adanya penganiayaan yang dilakukan dirinya. 

Ricky menceritakan, dirinya terpaksa melaporkan pengacara ke polisi, karena tindakan yang dituduhkan kepadanya pasca sidang di PN Surabaya, Selasa (28/2/2023). Menurutnya, semuanya tidak benar dan menjurus ke fitnah.

Didampingi istri dan Merlyn E Polnaja selaku kuasa hukumnya, Ricky Eliyer Au Batuwael memberikan klarifikasi dan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, pasca sidang gugatan hak asuh anak.

Bukan hanya memberikan klarifikasi dan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi waktu itu, Ricky yang menjadi tergugat III diperkara gugatan hak asuh anak yang dimohonkan Ninik Anggraeni ini, Ricky Eliyer Au Batuwael ini juga menunjukkan sebuah rekaman video dari sebuah ponsel milik istrinya.

Ponsel itulah yang dipakai istri Ricky Eliyer Au Batuwael untuk merekam kejadian yang terjadi waktu itu, termasuk adanya kata-kata makian yang tidak pantas dari seseorang, usai Ricky, mamanya dan Merlyn E Polnaja usai mengikuti sidang gugatan hak asuh anak diruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut