get app
inews
Aa Read Next : Jamin Hak Pilih Warga Binaan, Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Komnas HAM RI

Bikin Resah, Oknum Serikat Pekerja Bakal Diadukan ke Komnas HAM

Senin, 27 Desember 2021 | 08:49 WIB
header img
Ketua P4MU Arief Afandi, Bendahara P4MU Ontot Murwanto dan Kuasa Hukum Arif Budi Santoso, menunjukkan dokumen usai memberikan keterangan pers, di Surabaya. (Foto: Dok P4MU)

SURABAYA, iNews.id - Oknum Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerjaan Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Timur (PD FSP KEP SPSI Jatim) bakal diadukan oleh Perkumpulan Perhimpunan Perawatan Penderita Penyakit Mata Undaan Surabaya (P4MU Surabaya) ke Komnas HAM

Ketua P4MU Arif Affandi, mengatakan bahwa P4MU Surabaya merasa resah lantaran sekelompok orang yang mengatasnamakan PD FSP KEP SPSI Jatim melakukan unjuk rasa di depan kediaman pribadi pengurus dan RS Mata Undaan pada 22-23 Desember 2021 lalu. 

"Kedua-duanya sebetulnya menurut aturan tidak boleh melakukan unjuk rasa di rumah pribadi dan rumah sakit sebagai tempat pelayanan," tegas Arif Affandi saat menggelar konferensi pers bersama kuasa hukum dan bendahara, Minggu (26/12/2021). 

Arif menyebutkan, unjuk rasa diduga terjadi karena konflik internal antar pemegang saham PT Asyifak Graha Medika di Pare Kediri. Perseroan bergerak dalam bidang penyelenggaraan jasa rumah sakit. 

"P4MU merupakan pemegang saham mayoritas," tandasnya. 

Kuasa hukum P4MU Mursid Mudiantoro menambahkan, kliennya memiliki saham sekitar 62,44 persen. Sedangkan sisa saham 37,56 persen merupakan milik Agung Susanto (AS) yang diduga memiliki afiliasi dengan SPSI. 

"Kami tidak ada kepentingan hukum dengan SPSI," ucap Mursid. 

Mursid merunut, pada Juni 2021 P4MU mengirimkan surat kepada direksi dan dewan komisaris untuk menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. Namun selanjutnya, kata Mursid, ada gerakan yang diduga bertalian erat dengan posisi AS. 

"Beberapa orang pengurus dari organisasi buruh SPSI Jatim meminta pihak Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Jatim memfasilitasi pertemuan dengan klien kami," ujarnya. 

Pertemuan tripartit kemudian terjadi. Akan  tetapi, jelas Mursid, dialog yang bermula kondusif justru menjadi ajang ancaman kepada P4MU dan kuasa hukum.

"Saat itu klien kami sudah menjelaskan jika urusan perseroan harus diselesaikan dengan mekanisme yang diatur dalam UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas," tegasnya. 

Mursid menambahkan, saat itu para pengurus SPSI menebar ancaman melakukan demo besar-besaran kepada P4MU apabila permintaan mereka tidak diakomodir. Ancaman demo terbukti pada 22-23 Desember 2021. Substansi demo disebut menarik isu internal yang ada di PT Asyifak Graha Medika menjadi keinginan untuk masuk sebagai anggota P4MU. 

"Terjadi lompatan isu yang awalnya hanya ingin klarifikasi tentang permasalah di PT Asyifak Graha Medika berubah untuk menjadi anggota P4MU dengan alasan bahwa perkumpulan dari klien kami tersebut sama seperti perkumpulan ormas yang diatur dalam UU Ormas," kata dia. 

Padahal, jelas Mursid, P4MU merupakan perkumpulan dengan keanggotaan tertutup dan memiliki AD/ART yang disahkan oleh Kemenkumham. 

"Sehingga P4MU bukan Ormas," tukasnya. 

Oleh sebab itu, kuasa hukum akan melakukan laporan pendahuluan kepada Komnas HAM. Alasannya, karena materi muatan yang dijadikan isu demo bukan tentang kebijakan publik. 

Mursid juga mengatakan bahwa tindakan tersebut sudah mengarah pada aksi teror atas pilihan sikap individu. Karena, imbuh Mursid, rumah sakit dan rumah pribadi tidak dapat dikategorikan sebagai tempat umum sehingga sesuai UU No 9 1998 Pasal 9 huruf a tidak dapat dijadikan objek unjuk rasa. 

"Ini sudah pelanggaran serius kemerdekaan individu terhadap pernyataan sikap. Tindakan ini sudah patut diduga sebagai tindakan teror sipil ke orang sipil," ungkap Mursid terkait kasus P4MU. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polrestabes Surabaya yang telah menjaga dan mengamankan sebagai bentuk perlindungan aparat hukum terhadap publik.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut