BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Pelaku pembuang bayi mungil di jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, pada Selasa Febuari 2023, sekitar pukul 01.00 WIB akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi tersebut, Senen (6/3/2023).
Kedua pelaku pembuang bayi itu, ternyata pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar tersebut bernama Yuni Puspita Sari (25) dan Muhammad Agus Abdul Aziz (27).
Kedua orang tua bayi tersebut berhasil dibekuk oleh Anggota Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur, dikarenakan sengaja membuang bayi di sebuah warung kopi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Deddy Foury Millewa, melalui Kasi Humas Iptu. Agus Winarno membenarkan, bahwa pelaku tega membuang buah hatinya dengan alasan tidak ingin merawatnya.
"Pelaku membuang anak kandungnya itu, dengan maksud akan terbebas dari merawat sang bayi mungil. Sehingga mereka sengaja membuang bayi ditempat warung kopi agar bayi diambil orang orang lain,"ujar Agus, saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Agus menjelaskan, bahwa bayi yang dibuang itu baru dilahirkan dari rahim ibunya pada hari Senen (20/2/2023), sekitar pukul 23.00 wib dirumahnya dan proses kelahiran itu dibantu oleh suami sendiri.
Setelah bayi mumgil lahir, pasutri langsung memberikan sebuah kain dengan selimut dikombinasikan kain sarung, selain itu posisi tali pusar masih utuh.
Dua Pelaku yang membuang Bayi Mungil di Warung Tertangkap, mereka merupakan suami istri. Foto iNewsSurabaya/siswanto
Kemudian mereka bergegas masuk mobil dan membawa bayi mungil yang baru lahir menuju beberapa tempat panti asuhan, tujuannya untuk menitipkan bayi mungil itu ditempat panti asuhan supaya dirawat dan bisa menjenguk.
"Sebanyak tiga tempat panti asuhan yang disinggai pelaku semua pada tutup, karena kebingungan ibu kandung bayi mungil itu mempunyai ide agar bayi ditaruh di meja sebuah warung kopi dan harapan kedua orang tua bayi mungil itu anaknya bisa dirawat oleh pemilik warung," ungkap Agus.
Muncul ide dan gagasan itu pada hari Selasa 21 Febuari 2023, sekitar pukul 01.00 wib, mereka manaruh bayi mungil tersebut diatas meja sebuah warung kopi yang beralamat dijalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Banyuwangi.
"Setelah berhasil menaruh bayi mungil disebuah warung kopi, kedua pelaku tersebut langsung meninggalkan lokasi. Tak berselang lama, bayi mungil ditemukan pemilik warung kopi dan dilaporkan kepolisian.
Polresta Banyuwangi, setalah mendapatkan laporan dari warga langsung melakukan penyelidikan dan pelaku. "Pelaku sudah ditangkap dan diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut, selain itu kedua pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Agus.
Kedua pelaku membuang bayi mungil yang tidak berdosa tetsebut, dijerat dengan pasal 305 KUHP atau pasal 307 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penelantaran anak.
Editor : Arif Ardliyanto