get app
inews
Aa Read Next : UK Petra-KAD Anti Korupsi Jatim Ajak Mahasiswa Bangun Integritas di Kampus

PPP Jatim Tegaskan Dukung Program Hibah yang Tepat Sasaran

Minggu, 12 Maret 2023 | 09:16 WIB
header img
PPP Jatim akan selalu mendukung program yang pro rakyat. Foto: MPI/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id -  DPW PPP Jawa Timur (Jatim) menegaskan mendukung segala bentuk program dan kebijakan Pemprov Jatim untuk mengentaskan kemiskinan. Salah satunya soal dana hibah.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPW PPP Jatim, Habib Salim Quraisy, Sabtu (11/3/2023).

Menurutnya, PPP Jatim akan selalu mendukung penuh program dana hibah yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan.

"Program hibah sesungguhnya memberi manfaat yang baik kepada warga di bawah," katanya.

Namun, tegasnya, dana hibah harus disalurkan melalui prosedur yang tepat dan sesuai undang-undang.

"Dan tentunya hibah tidak boleh disalahgunakan dan tidak boleh fiktif. Harus dipastikan dana hibah tepat sasaran dan memberi manfaat kepada warga di bawah," jelasnya. 

Habib Salim memastikan kabar soal PPP Jatim mendukung dana hibah dihapus hanya sebatas pendapat pribadi, bukan mewakili keseluruhan PPP Jatim. 

"Apa yang disampaikan oleh Pak Mujahid merupakan pendapat pribadi beliau, bukan atas nama PPP Jatim. Beliau datang di sebuah acara sebagai narasumber dan menyampaikan pandangan pribadinya, bukan sikap partai," tegasnya.

Bendahara DPW PPP Jatim Agus Mashuri menambahkan, dana hibah merupakan program yang baik asal dikelola sesuai aturan dan tepat sasaran. PPP Jatim akan selalu mendukung program yang pro rakyat. 

"Kami akan mendukung, mengawal program dari Pemprov Jatim yang pro terhadap wong cilik, salah satunya soal dana hibah yang tepat sasaran," terangnya. 

Diketahui, program dana hibah Pemprov Jatim telah menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Saat ini, dua tersangka lain, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng mulai menjalani disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan,  Sahat menerima uang Rp39,5 miliar dari kedua terdakwa.

Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut