JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Nama seorang jaksa di Jombang kini terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah proyek jalan rabat beton yang melibatkan terdakwa Fiqi Efendi. Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Moh Taufik, yang menuding adanya aliran dana kepada oknum jaksa berinisial W.
Taufik mengungkapkan bahwa informasi ini muncul dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan pada 15 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya. "Kami mencantumkan peran sejumlah pihak dalam eksepsi, termasuk adanya transfer uang kepada salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang," ujarnya saat dihubungi via telepon, Rabu (13/11/2024).
Lebih lanjut, Taufik menyebut bahwa transfer uang tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial NH, yang menginstruksikan kliennya untuk mengirimkan dana ke jaksa W di Kejari Jombang.
Namun, Taufik mengaku tidak ingat detail terkait proses transfer karena jumlah aliran dana yang cukup banyak. "Pengakuan dari terdakwa menunjukkan bahwa dana tersebut memang dialirkan," tambahnya.
Dalam eksepsi yang disampaikan, Taufik juga menyinggung keterlibatan jaksa lain berinisial R yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. "Klien saya menyebutkan adanya peran jaksa R di Kejati Jatim. Khusus jaksa W, kami memiliki bukti transfer yang kuat," tegasnya.
Menanggapi tudingan serius ini, Kepala Kejari Jombang, Nur Albar, menyatakan baru mengetahui informasi tersebut dan berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami baru mendengar informasi ini. Kami akan mendalami untuk mengetahui kebenarannya," ujar Nur Albar saat ditemui di kantornya.
Nur Albar memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan memeriksa informasi terkait jaksa W yang disebutkan dalam eksepsi. "Kami pasti akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenaran yang beredar," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto