JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Nama seorang jaksa di Jombang kini terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah proyek jalan rabat beton yang melibatkan terdakwa Fiqi Efendi. Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Moh Taufik, yang menuding adanya aliran dana kepada oknum jaksa berinisial W.
Taufik mengungkapkan bahwa informasi ini muncul dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan pada 15 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya. "Kami mencantumkan peran sejumlah pihak dalam eksepsi, termasuk adanya transfer uang kepada salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang," ujarnya saat dihubungi via telepon, Rabu (13/11/2024).
Lebih lanjut, Taufik menyebut bahwa transfer uang tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial NH, yang menginstruksikan kliennya untuk mengirimkan dana ke jaksa W di Kejari Jombang.
Namun, Taufik mengaku tidak ingat detail terkait proses transfer karena jumlah aliran dana yang cukup banyak. "Pengakuan dari terdakwa menunjukkan bahwa dana tersebut memang dialirkan," tambahnya.
Dalam eksepsi yang disampaikan, Taufik juga menyinggung keterlibatan jaksa lain berinisial R yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. "Klien saya menyebutkan adanya peran jaksa R di Kejati Jatim. Khusus jaksa W, kami memiliki bukti transfer yang kuat," tegasnya.
Menanggapi tudingan serius ini, Kepala Kejari Jombang, Nur Albar, menyatakan baru mengetahui informasi tersebut dan berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami baru mendengar informasi ini. Kami akan mendalami untuk mengetahui kebenarannya," ujar Nur Albar saat ditemui di kantornya.
Nur Albar memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan memeriksa informasi terkait jaksa W yang disebutkan dalam eksepsi. "Kami pasti akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenaran yang beredar," ujarnya.
Fiqi Efendi sendiri didakwa atas dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp3,15 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Dana tersebut seharusnya disalurkan ke 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Jombang untuk proyek pembangunan jalan rabat beton. Namun, Fiqi diduga memanipulasi dana tersebut, sehingga berujung pada kasus hukum yang menjeratnya.
Fiqi ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Oktober 2023, namun sempat buron sebelum akhirnya ditangkap tim khusus (Timsus) Kejari Jombang pada 1 Oktober 2024. Penangkapan tersebut terjadi setelah Fiqi sempat menghilang selama beberapa bulan.
Kasus ini kian memanas dengan munculnya tuduhan keterlibatan jaksa dalam aliran dana, sehingga berpotensi menguak sisi gelap dari pengelolaan dana hibah di tingkat lokal. Masyarakat kini menantikan tindak lanjut dari Kejari Jombang serta Kejati Jawa Timur untuk membuktikan adanya atau tidaknya keterlibatan pihak internal dalam kasus ini.
Editor : Arif Ardliyanto