get app
inews
Aa Text
Read Next : Komfilasi 2024, Wadah Kreativitas Sineas Muda dan Promosi Budaya Jatim

Dugaan Korupsi Hibah KONI Jatim, KPK Geledah Kantor di Surabaya, Sekdaprov Klaim Sesuai Aturan

Kamis, 17 April 2025 | 07:11 WIB
header img
KPK geledah kantor KONI Jatim terkait dugaan korupsi dana hibah. Pemprov Jatim klaim penyaluran hibah Rp55 miliar sesuai aturan. Foto iNEWSSURABAYA/lukman

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur terus bergulir. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. Pada Selasa (15/4/2025), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor KONI Jatim di Surabaya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jatim.

“Benar, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah pokmas Jatim,” ungkap Tessa.

Namun, Tessa belum bisa merinci temuan atau barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. "Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan," imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penyaluran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke KONI Jatim telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita memberikan hibahnya sesuai dengan aturan, baik yang reguler maupun untuk event-event tertentu,” ujar Adhy usai menghadiri Rakor Eko-Tren OPOP Jatim 2025 sekaligus Silaturahim Pesantren Peserta Eko-Tren OPOP, Rabu (16/4/2025), di Surabaya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut