SURABAYA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim mencatat ada 5.300 pelanggaran penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran yang ada di Jatim sepanjang tahun 2021.
Pernyataan tersbut disampaikan oleh Ahmad Afif Amrullah, Ketua KPID Jatim, yang disampaikan di sela kegiatan sosialisasi pengawasan isi siaran di aula Kantor KPID Jatim, Selasa (28/12/2021).
Adapun data pelanggaran ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 4.885 kasus, sehingga ada kenaikan 405 kasus pelanggaran penyiaran di tahun 2021 ini. Sebenarnya penunjukkan data ini dilakukan oleh KPID untuk meningkatkan kualitas siaran.
“Dari 400-an lembaga penyiaran di Jatim, terbanyak terkait klasifikasi isi siaran yang mencapai 5.145. Urutan kedua 79 pelanggaran terkait dengam bahasa, bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan sebagai penutup siaran yang tidak sesuai dengan aturan P3PSPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran),” ujarnya.
Pelanggaran ini juga dikarenakan banyak konten stasiun televisi yang dianggap tidak mendidik masyarakat.
“Penyiaran radio, terutama iklan vitalitas. Ini juga berpotensi melanggar,” tuturnya.
Oleh karenanya terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap lembaga-lembaga penyiaran yang telah melakukan pelanggaran.
“Hal ini sesuai dengan UU Penyiaran dan P3SPS. Dan bila terbukti terjadi pelanggaran maka pemberian punishment akan dilakukan. Pihak kami sudah memberikan teguran terhadap penyelenggara siaran,” tuturnya.
“Namun yang terjadi selama ini KPID hanya berhenti pada teguran saja. Sebab penyelenggara siaran langsung sadar dan menjalankan teguran, sehingga tidak sampai pada proses pencabutan izin siaran,” lanjutnya.
Komentar lain juga diberikan oleh Imanuel Yosua, Komisoner KPID Jatim, yang menyebutkan banyaknya pelanggaran pada tahun 2021 saat ini terjadi karena persoalan pemberlakuan aturan. Masih banyak lembaga siaran yang alpa terhadap proses regulasi.
Regulasi yang memakan waktu terlalu lama membuat lembaga KPID tidak bisa menjalankan peran maksimal selama ini dalam melakukan penegakan aturan penyiaran.
“Proses regulasinya di pemerintah pusat. Masih banyak pasal yang ambigu, dan ini menjadi problem besar terkait penyelenggaraan KPID. Kita coba komunikasi dengan media dan lembaga pembuat kebijakan. Terkait dengan pengendalian hak, dan ini juga menjadi wilayah Kominfo,” ujarnya.
(Penulis : Oktavianto Prasongko)
Editor : Ali Masduki