SURABAYA, iNews.id – Bandar Narkotika jenis sabu-sabu tak pernah kapok untuk menyelundupkan barang haram ke rumah tahanan (Rutan). Selama tahun 2021, Kanwil Kemenkumham Jatim telah menggagalkan 22 kali upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas/Rutan.
"Modusnya bermacam-macam, mulai dari diselundupkan ke dalam kemasan cat, dimasukkan perut ikan, gorengan hingga botol sampo," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Rabu (29/12/2021).
Menurutnya, pihaknya selalu berkomitmen untuk menciptakan Lapas/Rutan yang bebas dari peredaran HALINAR (Handphone, Pungli dan Narkotika). Sehingga, lanjut Krismono, pihaknya menggencarkan deteksi dini dan pencegahan masuknya barang-barang terlarang. "Terutama telepon genggam dan narkotika yang selama ini menjadi masalah utama," lanjut dia.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan banyaknya penggagalan yang dilakukan jajarannya. Krismono menjelaskan, penggagalan terbanyak dilakukan Lapas Surabaya dengan enam kasus. "Selanjutnya Lapas Kediri dengan empat kali penggagalan. Dengan modus bermacam-macam. Mulai menyelundupkan dalam kaleng cat, dilempar dari luar tembok, menyangkut di selokan bahkan ada yang nekat diselundupkan dalam dubur warga binaan," jelas dia.
Ditambahkan, di urutan ketiga Rutan I Surabaya (Medaeng) melakukan penggagalan sebanyak tiga kali. “Kalau di Rutan maupun Lapas Surabaya mayoritas diselendupkan dengan memanfaatkan penitipan barang,” ujarnya.
Namun, berkat kejelian petugas, upaya penyelundupan barang terlarang dari layanan penitipan barang secara drive thru bisa digagalkan. "Meskipun alat pendeteksi narkotika masih sangat minim, tapi para petugas kami cukup optimal dalam menghalau masuknya narkotika ke dalam lapas/ rutan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Krismono, sinergi dan kolaborasi yang dijalin dengan stakeholder berjalan dengan baik. Baik kepolisian maupun BNN memberikan support optimal dengan berbagai program seperti tilik sambang, pendirian pos pengaduan hingga tindaklanjut hasil temuan yang ada.
Editor : Arif Ardliyanto