SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jawa Timur melakukan Operasi Pekat jelang Ramadan 2023. Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Samapta Polda Jatim telah memeriksa tempat hiburan kelas bawah, namun membiarkan bar dan diskotek kelas menengah-atas.
Ada 6 tempat hiburan yang didatangi petugas. Masing-masing Diamond Resto Jl Kenjeran 232 yang berdempetan dengan Scorpion Resto, Dermaga Resto Jl Kenjeran 32, Santoso Resto Jl Kenjeran 4, Top One Resto Jl Kenjeran 77 dan Makassar Cafe Jl Kapasan depan RS Adi Husada.
Kasi Turjawali Dit Samapta Polda Jatim yang membawahi Unit Tipiring Kompol Agus Widodo, mengatakan pihaknya melakukan pengecekan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan A dengan kadar alkohol 5 persen.
“Giat tanggal 17 Maret 2023, TKP Jalan Kenjeran ada 6 tempat yang dikunjungi. Hasilnya SKPL A tempat-tempat hiburan itu lengkap,” katanya, (20/3/2023).
Kompol Agus Widodo mengungkapkan, pihaknya memang belum mendatangi sejumlah RHU kelas menengah atas seperti Dstar Karaoke Jl Raya Nginden, Libra Karaoke Jl Basuki Rahmat, Parte Jl Panglima Sudirman, JW Club Jl Kalibokor dan Kompleks Sutos Jl Adityawarman.
Ada juga Blackhole KTV Jl Mayjend Yono Suwoyo, Lappa Rooftop Bar & Lounge Jl Mayjend Jonosewojo (Ruko Pakuwon Square AK-1 39-40), Suka-Suka Karaoke Wiyung Jl Raya Menganti Kramat 102, Suka-Suka Krampung Jl Kapas Krampung 11 (Kaza City lantai I) dan Gozadera Jl Embong Kenongo 31-39, Surabaya.
“Untuk tempat lain, secara periodik akan kami lakukan pengecekan. Kami juga mendapat info sejumlah tempat hiburan ini beroperasional tak sesuai fungsinya. Ada yang karaoke keluarga tapi jual miras dan disewakan pemandu lagu. Ada juga yang jual miras oplosan. Anggota masih melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya bergantian dengan Unit Tipiring Polda Jatim melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam dengan alasan menyambut datangnya bulan suci Ramadan.
Terakhir razia dilakukan di Diskotek Ibiza Jl Simpang Dukuh 38-40 pada Minggu (12/3/2023) dini hari. BNNK Surabaya menggelar razia di Karaoke Royal KTV Jl Embong Malang 33-35, Shelter Club Jl Raya Nginden 102 dan Deluxe Club yang berada di kompleks Gedung Siola, Jl Genteng kali 117.
Sementara dari Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Dit Samapta Polda Jatim, terakhir menggelar razia di tiga tempat hiburan Surabaya. Yakni Paradise Jl Embong Malang 34 (kompleks Go Skate, Meduza dan Ibiza).
Editor : Arif Ardliyanto