get app
inews
Aa Text
Read Next : Unesa Buka Jalan Sukses untuk Desa dengan Program Akademi Desa Berpotensi

Gara-Gara Ini, Kades Kolam Kanan Gugat 3 Instansi Senilai Rp 16,7 Miliar

Selasa, 21 Maret 2023 | 18:16 WIB
header img
Pembacaan gugatan dari penggugat digelar PN Marabahan pada Rabu (30/11/2022) di Ruang Sidang Cakra dihadiri pihak penggugat dan tergugat di hadapan majelis hakim. Foto/Istimewa

BARITO KUALA, iNewsSurabaya.id - Endang Sudrajat, Kepala Desa Kolam Kanan melayangkan gugatan perdata kepada oknum pejabat Pemkab Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan.

Gugatan yang didaftarkan, Kamis (13/10/2022) tersebut bernomor perkara 16/Pdt.G/2022/PN Mrh dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Usai tiga kali dimediasi oleh hakim mediator, Desak Made Winda Riyanthi berujung buntu, akhirnya sidang perdana dihelat PN Marabahan.

Dalam perkara hukum ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, Borneo Law Firm (BLF) Muhamad Pazri dan kawan-kawan, Kades Kolam Kanan mengajukan gugatan dengan nilai sengketa mencapai Rp 16.705.662.500 atau Rp 16,7 miliar lebih.

Ada tiga pihak yang menjadi tergugat. Yakni, Kepala Inspektorat Batola Ismed Zulfikar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola Moch Aziz Cholil serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Batola, Suyud Sugiono sebagai tergugat I, II dan II diwakili Bilham, Raudatun Nadiah dan Khairunnisa.

Pembacaan gugatan dari penggugat digelar PN Marabahan pada Rabu (30/11/2022) di Ruang Sidang Cakra dihadiri pihak penggugat dan tergugat di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat, Muhamad Pazri mengungkapkan, bahwa gugatan kliennya terhadap Pemkab Batola berawal dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah merugikan Kepala Desa Kolam Kanan.

“Akibat perbuatan para tergugat ini, klien kami merasa dirugikan. Makanya, pihak Inspektorat Pemkab Batola dan lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Pazri kepada awak media di Marabahan, pada Rabu (30/11/2022).

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkab Batola diungkapkan Pazri seperti menahan dan menghambat pencairan dana desa. Sehingga turut menghambat pembangunan di desa yang dipimpin kliennya.

Kemudian, perbuatan Pemkab Batola juga turut merusak reputasi Kades Kolam Kanan, Endang Sudrajat di Kecamatan Wanaraya, Batola.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut