get app
inews
Aa Read Next : Cara Unik Dinas PU SDA Jatim, Gelar Upacara HUT RI ke-79 di Saluran Irigasi Bersama Petani

Merasa Aset Desa Diserobot Salah Satu Hotel, 3 Mantan Kades dan Warga Desa Trawas Mengadu ke Camat

Kamis, 15 Agustus 2024 | 15:01 WIB
header img
Tiga mantan kepala desa (Kades) dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, mengadukan salah satu hotel & vila ke kecamatan. Foto/iNewsSurabaya

MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - Tiga mantan kepala desa (Kades) dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, mengadukan salah satu hotel & vila ke kecamatan atas dugaan penyerobotan aset desa berupa jalan setapak dan saluran irigasi, Rabu (14/8/2024).

Mereka datang berseragam jaket biru bertuliskan PPDT (Perwakilan Peduli Desa Trawas), kemudian melakukan pertemuan tertutup dengan Forpinca (Forum Pimpinan Kecamatan). Hadir pula Kades Trawas, Wulyono. 

Mantan Kades Trawas, Utomo yang tergabung dalam PPDT menyampaikan, dalam melakukan pembangunan pihak hotel & vila tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan mantan Kades dan warga sehingga memunculkan fitnah di tengah warga.

“Masyarakat menganggap, jangan-jangan di era Kades sebelumnya tanah aset itu dijual. Karena tidak melakukan, kita akhirnya kompak untuk mengadukan masalah ini,” katanya Kades Trawas 2007-2013 itu usai pertemuan tertutup.

Selain Utomo, dua mantan Kades lainnya yakni Kadaryoto (1999-2007) dan Suhadi (2013-2019). Ketiga mantan Kades dan tokoh masyarakat tersebut masing-masing mewakili tiga dusun yang ada di Desa Trawas, yakni Trawas, Jara’an, dan Kemloko.

Sebelumnya, lanjut Utomo, pernah diadakan mediasi di tingkat desa yang dihadiri Kades dan tokoh masyarakat untuk mempertanyakan penutupan jalan setapak dan saluran irigasi yang dilakukan pihak hotel & vila.

Jawaban pihak hotel & vila saat itu, kata Utomo, kalau tidak ditutup, seandainya ada aktivitas warga yang lewat di situ maka akan mengganggu kegiatan di dalam hotel.

“Lha bahasa kami, memang ada aturan yang memperbolehkan tapi harus melalui mekanisme yang ada, izin dari dinas atau instansi terkait. Kami sampai detik ini kan belum ada istilahnya tembusan yang baik dari pihak hotel,” katanya.

Lalu digelar lagi pertemuan kedua yang difasilitasi desa dengan mengundang Forpinca yang dihadiri camat, Danramil, dan perwakilan Polsek. Sedangkan pihak pemilik hotel & vila diwakili dua anaknya beserta pengacaranya.

“Saat itu kami sebenarnya ingin menolak. Yang namanya mediasi jangan sampai membawa advokat, takutnya kita terjebak. Dan betul, ada tokoh masyarakat yang kita kagumi terjebak dan akhirnya dilaporkan ke Polres,” kata Utomo.

“Kita ini berjuang, mengemblikan aset desa tapi saudara kita jadi korban, ya kita enggak terima. Wong kita duga dia mengambil aset, kok malah dia yang mengadukan,” sambungnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut