get app
inews
Aa Read Next : 10 Korban Ledakan Mako Brimob Membaik dan Boleh Pulang, Begini Kondisinya

Kapolda Jatim Apresiasi Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 44,7 Kg Sabu-sabu

Kamis, 30 Desember 2021 | 11:31 WIB
header img
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko (kedua kiri) dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan (kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus peredaran narkoba di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/12/2021). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

SURABAYA, iNews.id - Berkat kerja keras dan pantang menyerah aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 44,7 kilogram (kg) dan berhasil mengamankan delapan pengedar.

Pada saat memimpin konferensi pers di Markas Polrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021), Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan bahwa delapan orang pengedar itu diamankan di beberapa tempat yang berbeda dan di wilayah hukum Polda Jawa Timur sejak tanggal 21 hingga 27 Desember 2021.

“Tiga pelaku diamankan di jalan Tol Ngawi, Jatim, saat melakukan pengiriman dari Jakarta menuju Kota Surabaya,” ujar Nico Afinta.

Adapun pelaku yang dihentikan di Tol Ngawi yaitu SM (26) dan RR (22) keduanya asal Bandung, Jawa Barat dan AS (24) asal Malang, Jawa Timur.

Sementara itu empat pengedar lainnya diamankan di Sidoarjo, Jatim. Tiga di antaranya teridentifikasi sebagai warga Sidoarjo, yaitu FE (24), HW (36) dan CH (37), sedangkan AY (24) asal Surabaya.

“Seorang pengedar lagi berinisial SY, usia 43 tahun, warga Surabaya. Saat digerebek diketahui memfungsikan tempat tinggalnya sebagai gudang penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi,” ujarnya.

Pihak Polda Jatim juga memastikan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menghukum seberat-beratnya bagi siapa pun yang berupaya mengedarkan narkoba di wilayah hukum Jawa Timur.

“Pengedar ini sudah merusak generasi bangsa. Seperti yang saya sampaikan, jangankan pelaku, anggota Kepolisian yang terlibat narkoba akan saya tindak tegas, akan saya pecat,” ujar Nico Afinta.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 31.082 butir, serbuk narkotika jenis ekstasi seberat 1 kilogram dan ganja 1,3 kilogram dari delapan pelaku.

“Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu kemungkinan banyak pelaku lainnya yang terlibat,” tutup Nico Afinta.

(Penulis : Oktavianto Prasongko)

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut