get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Karang Taruna di Jatim, Gelar Perayaan Merdeka Heppiii, Guyub dan Rukun Bangun Desa

Permudah Komersialisasi Produk Kekayaan Intelektual, Ini yang Dilakukan Kemenkumham Jatim

Rabu, 29 Maret 2023 | 15:43 WIB
header img
Kemenkumham Jawa Timur mempermudah Komersialisasi Produk Kekayaan Intelektual. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kanwil Kemenkumham Jatim mendong kemudahan komersialisasi produk kekayaan intelektual. Salah satu cara yang dilakukan dengan memperkuat pengetahuan inventor dalam menciptakan standar valuasi kekayaan intelektual yang jelas dan mudah diterapkan.

“Negara-negara maju kini sudah tidak mengandalkan pertumbuhan dari sumber daya alamnya, melainkan mulai menggunakan KI sebagai sumber peningkatan perekonomian,” ujar Kadiv Yankumham Subianta Mandala yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat memberikan sambutan dalam Pelatihan Valuasi Kekayaan Intelektual di Provinsi Jawa Timur yang bertempat di Double Tree Hotel Surabaya hari ini (29/ 3).

Subianta memberikan contoh bahwa Korea Selatan berkembang dengan industri film dan musiknya. Amerika dengan teknologi informasinya. Eropa dengan brand dan fashion-nya. 

“Semua itu adalah kekayaan intelektual negara-negara maju yang mulai berhasil merubah tatanan perekonomian dunia,” terangnya.

Indonesia sendiri, lanjut Subianta, diperkirakan akan mencapai puncak bonus demografi pada tahun 2045. Potensi ini yang seharusnya selaras dengan munculnya kekayaan intelektual yang melimpah. 

“Karena modal utama KI adalah ide atau kreatifitas dari pikiran manusia. Untuk mendapat perlindungan hukum, maka karya intelektual tersebut perlu diajukan perlindungannya,” tutur pria asli Bali itu. 

Subianta menjelaskan bahwa terdapat empat pilar utama Kekayaan Intelektual yang harus menjadi perhatian. Pertama, penciptaan karya intelektual pada masyarakat. Selanjutnya elemen perolehan atau pelindungan Kekayaan Intelektual. 

“Ketiga, pilar komersialisasi yang merupakan mesin penggerak ekosistem Kekayaan Intelektual. dan terakhir, penegakan hukum,” tuturnya.

Dalam melaksanakan pilar ketiga yaitu komersialisasi, lanjut Subianta, maka valuasi sebagai proses untuk menentukan nilai dari suatu kekayaan intelektual menjadi sangat penting. Setiap inventor atau institusi jika ingin mengomersialisasikan atau menghilirisasikan inovasinya wajib memahami bagaimana menentukan valuasi. 

“Hal ini juga sebagai pelaksanaan dari upaya pengembangan ekonomi kreatif dalam PP 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif,” terangnya.

Untuk itu, melalui pelatihan valuasi KI, pihaknya berharap dapat menghasilkan standar valuasi kekayaan intelektual yang jelas, dan mudah diterapkan. 

“Sehingga mempermudah komersialisasi bagi karya-karya intelektual anak bangsa,” urainya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut