SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Meski situasi ekonomi diprediksi mengalami pemulihan, namun di lapangan, beberapa industri harus berhenti produksi hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dampak PHK mulai dirasakan bagi pekerja-pekerja yang tidak atau belum melakukan kesepakatan dengan perusahan hingga mereka menggelar aksi demontrasi.
"Seperti yang terjadi pada Rabu (29/3/2023) lalu, dimana ada aksi pekerja yang kena PHK dengan pabrik di Pasuruan, tapi aksi demo di pabrik yang ada di Sepanjang, Sidoarjo, hingga sempat menutup jalan raya," kata Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur (Jatim) Eddy Widjanarko, Jumat (31/3/2023).
Eddy menambahkan, masih ada beberapa industri yang terdampak pandemi. Sehingga tidak bisa melanjutkan produksi. Diantaranya industri makanan dan minuman, yang selama pandemi, mengalami penurunan permintaan karena rendahnya daya beli.
“Untuk kasus PHK di Pasuruan yang berujung demo di Sidoarjo, adalah pekerja dari PT Agel Langgeng yang berlokasi di Cangkringmalang, Beji, Pasuruan,” katanya.
Perusahan permen, kata dia, dalam laporannya kepada Apindon Jatim, mengalami penurunan proses produksi sampai pada akhirnya berhenti dan tutup untuk pabrik yang berlokasi tersebut.
Karena proses produksi berhenti, maka perusahaan memutuskan melakukan PHK terhadap 273 karyawan. Mengutip penjelasan, Atmari, kuasa hukum PT PT Agel Langgeng, dari 273 karyawan tersebut, yang sudah selesai dan sepakat untuk pengakhiran hubungan kerja sejumlah 122 karyawan dan sisa 151 karyawan masih proses untuk penyelesaiannya.
Bahwa PT Agel Langgeng ini berbeda dan tidak ada kaitannya dengan PT Santos Jaya Abadi. Penyelesaian PHK juga sudah dilakukan sesuai UU yang berlaku.
"Kami menghimbau agar semua pihak dapat menyelesaikan persoalan dengan bijak agar tidak merugikan pihak pihak yang lain. Termasuk perseroan lain, yang mungkin tidak terkait dengan PHK yang terjadi di perusahaan tersebut," ungkap Eddy.
Sehingga, lanjut dia, industri lain yang juga sedang melakukan pemulihan tidak terdampak. Termasuk ketertiban di lingkungan, dalam hal itu, adalah jalan raya yang sempat ditutup, sehingga mengganggu pengguna jalan.
"Kami berharap masalah-masalah seperti ini, bisa segera dicarikan solusi dengan menggandeng pemerintah dalam hal ini mungkin Disnaker dan pihak terkait, untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik. Demo berkepanjangan apalagi dengan melibatkan perusahaan yang sebenarnya tidak memiliki persoalan apapun akan mengakibatkan dampak negatif terhadap investasi dan dunia usaha di Jatim," papar Eddy.
Menurutnya, dalam setiap upaya pengembangan usaha dan investasi, perlu adanya kepastian hukum dari pemerintah. Investor dalam melakukan investasi dan pengembangan usaha di Indonesia, termasuk di Jatim, diwajibkan mengikuti aturan hukum yang ada.
"Kepastian hukum dapat membuat investor menyusun perencanaan yang sesuai, agar investasi berjalan lancar dan memiliki keberlangsungan yang berdampak positif bagi lingkungan sekitar. Misalnya terkait rekrutmen tenaga kerja, amdal, dan terkait lainnya," pungkas Eddy.
Editor : Ali Masduki