LAMPUNG, iNewsSurabaya.id - Cinta segitiga berujung maut, barangkali inilah yang cocok diungkapkan dalam kasus di Lampung. Seorang suami di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara diracun.
Aksi nekat pelaku dipicu lantaran tak diberi izin menikahi adik korban yang telah hamil dari hubungan gelapnya. Pria itu bernama Berry Primanael Hasadaon (28), warga Dipasena Sejahtera, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Tulang Bawang atas kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri. Korban Siti Hasanah (30) tewas diracun suaminya sendiri lantaran cinta segitiga. Pelaku menjalin asmara gelap dengan seorang pelajar berinisial AL (17) yang tidak lain merupakan adik kandung istri pelaku.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrae Bata Awi, pelaku mengaku menghabisi nyawa istrinya dengan cara mencampurkan racun putas pada minumannya lantaran emosi tak diberi izin oleh korban untuk menikahi adik kandung korban yang sudah hamil akibat disetubuhi sebanyak sembilan kali oleh pelaku.
Sejumlah barang bukti, sisa racun putas yang digunakan pelaku, dua unit handphone, pakaian korban, gelas, serta termos diamankan polisi. Sebelumnya, peristiwa ini diketahui terjadi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera pada 16 Maret 2023. Namun, baru terungkap setelah keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap kematian keluarganya lalu membuat laporan ke pihak kepolisian.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Arif Ardliyanto