get app
inews
Aa Read Next : Polisi dan Relawan Jombang Lakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Korban Lakalantas, Begini Tekniknya

Pelaku Pembobol Minimarket Ditangkap Polresta Mojokerto

Sabtu, 01 Januari 2022 | 08:29 WIB
header img
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kawanan pelaku pembobolan minimarket. (Foto: MPI)

MOJOKERTO, iNews.id - Kawanan pelaku pembobol minimarket yang terdiri dari tiga orang di Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto berhasil diringkus polisi dua orang sedangkan seorang pelaku yang lain berhasil kabur dan di warning agar segera menyerahkan diri.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kawanan pelaku pembobolan minimarket ini dilakukan pada 24 Desember kemarin setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari tiga kawanan pelaku, petugas masih mengamankan dua pelaku sedangkan satu pelaku lain masih dalam proses pengejaran alias DPO.

Adapun pelaku yang berhasil diringkus masing-masing adalah LT (31) dan DM (27), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

"Keduanya diamankan petugas dirumahnya setelah sempat menjadi buronan. Satu pelaku lain masih DPO dan kita sudah kantongi indentitasnya. Kita meminta agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri sebab kita akan kejar walau sampai ke liang semut,” ujarnya pada saat jumpa pers di halaman Mapolresta Mojokerto, Jum’at (31/12/2021).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku ini juga menargetkan membobol mesin ATM.

“Target mereka adalah mengambil uang dalam ATM dengan cara mengelas. Namun belum tuntas membongkar mesin tiba-tiba alarm minimarket berbunyi. Seketika itu juga mereka kabur sambil mengambil rokok,” ujarnya.

Berbekal hasil pemeriksaan dan pemeriksaan saksi-saksi hingga CCTV Unit Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Saat ini pelaku pembobolan minimarket tengah diamankan di Polres Mojokarto Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Yang berhasil diamankan dua orang, satu pelaku kita amankan sementara satu pelaku lain diamankan Polres Sidoarjo,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan para pelaku dalam upaya membobol minimarket.

Diantaranya ada 1 kotak penyimpanan uang dalam mesin ATM BCA, 1 tabung las, LPG 3 kilo warna hijau, hingga 1 selang warna hijau dan biru panjang kurang lebih 3 meter beserta alat las dan regulator.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tutupnya.

(Penulis : Oktavianto Prasongko)

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut