get app
inews
Aa Read Next : Korban Penipuan Tas Hermes Tanggapi Vonis 2 Tahun Medina Zein

Pasca Vonis 2 Tahun Medina Zein, Uci Flowdea: Ya Sudah, Mungkin Itu yang Terbaik

Selasa, 04 April 2023 | 16:11 WIB
header img
Pasca Vonis 2 Tahun Medina Zein, Uci Flowdea menilai Itu yang Terbaik. Foto iNewsSurabaya/achmad ali

SURABAYA iNewsSurabaya.id - Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata menjatuhkan vonis 2 tahun pada selebgram Medina Zein. Dalam putusan hakim, Medina dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan tas Hermes dan membuat korbannya, Uci Flowdea merugi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU," kata Agung saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (4/4/2023).

"Menimbang bahwa, seluruh unsur dalam UU Konsumen telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan, hukuman pidana selama 2 tahun penjara," imbuhnya.

Agung menilai, dalam fakta hukum di persidangan, Medina kenal dengan saksi Uci Flowdea, lalu menawarkan tas Hermes dan mengatakan tas tersebut adalah koleksinya. Atas tawaran tersebut, Uci tertarik untuk membeli tas tersebut. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut