get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Berkekuatan Hukum Tetap, Mantan Bupati Probolinggo Ditahan ke Lapas Surabaya

Senin, 17 April 2023 | 16:36 WIB
header img
Mantan Bupati Probolinggo Ha Ditahan ke Lapas Surabaya setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Foto iNewsSurabaya/ist

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pemindahan satu narapidana kasus tindak pidana korupsi dari Rutan Kelas I Surabaya berinisial HA. Mantan Bupati Probolinggo itu dipindah ke Lapas Kelas I Surabaya setelah vonis kasasinya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, pemindahan ini merupakan hal yang biasa. Mengingat status HA yang telah menjadi narapidana.

“Dipindah untuk program pembinaan yang lebih optimal karena yang bersangkutan statusnya telah menjadi narapidana,” ujar Imam (17/ 4).

Imam menjelaskan, bahwa putusan kasasi HA yang telah berkekuatan hukum tetap diterima pihak rutan sekitar dua pekan lalu. Karena tidak ada upaya hukum lanjutan, maka KPK mengajukan pemindahan tempat penahanan.

“Untuk yang menentukan dieksekusi di Lapas Surabaya, Jaksa dari KPK yang menentukan,” jelas Imam. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut