get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Dinas Perdagangan Surabaya Bakal Tindak Toko Modern Tak Berizin, Ini Respon DPRD

Rabu, 05 Januari 2022 | 20:49 WIB
header img
Pemkot Surabaya bakal melakukan tindakan tegas terhadap masalah perizinan toko modern di Surabaya.(Foto : iNewsSurabaya)

SURABAYA, iNews.id - Pemkot Surabaya bakal melakukan tindakan tegas terhadap masalah perizinan toko modern di Surabaya. Ini sebagai respon terhadap desakan Komisi B DPRD Kota Surabaya yang meminta Pemkot Melakukan tindakan terhadap toko modern yang tidak memperpanjang izin di tahun 2022. 

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan Pemkot Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos ketika dikonfirmasi Selasa (4/1/2022) mengatakan, dirinya mendapat informasi dari Kadisperindag sebelumnya, Wiwiek Widayati, bahwa Pemkot sudah pernah memberikan surat peringatan, baik surat peringatan satu atau dua. 

“Jadi setelah kita layangkan surat peringatan ketiga tak diindahkan, ya kita eksekusi. Disegel atau diberi tanda silang (X), ” ujar dia.

Namun, menurut Yos semua itu butuh proses, mengingat jumlah toko modern di Surabaya jumlahnya cukup banyak.

Sejak pendemi Covid-19 merebak, Pemkot Surabaya sudah memberikan sejumlah kelonggaran kepada pelaku usaha. Di antaranya relaksasi (pengampunan) perizinan bagi minimarket. Ini Untuk meringankan beban toko modern yang hendak mengurus izin.

Di sisi lain, kesepakatan atau perjanjiannya berakhir 31 Desember 2021. Namun hingga awal Januari 2022 belum ada tindakan tegas dari pemkot kepada minimarket yang mokong dan sampai sekarang belum mengurus izin atau perpanjangan izin.

Sehingga kata Yos, Dinas Perdagangan mulai berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian untuk menyegel toko modern yang tidak segera memperpanjang izinnya.

“Dari 150 minimarket yang belum melengkapi perizinan itu sudah ada yang ditutup,” pungkas dia.

Seperti diketahui, sebelumnya Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz meminta Pemkot Surabaya agar menutup semua jenis perdagangan yang izinnya sudah habis atau mati.

“Ini kan ekonomi sudah mulai bangkit. Sudah saatnya Pemkot Surabaya disiplin agar tidak diremehkan oleh pengusaha. Kalau izinnya mati ya harus diperbaharui. Jangan dibiarkan buka tanpa izin, ” tegas politisi muda PKB ini.

Mahfudz mengakui relaksasi perizinan yang diberikan justru berat sebelah. Artinya, pengelola toko modern mengeruk keuntungan. Sebaliknya, Pemkot malah buntung. Makanya, pasca berakhirnya perjanjian relaksasi 31 Desember 2021, Komisi B menagih komitmen Dinas Perdagangan untuk menindak tegas mini market yang tidak berizin. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut