MOJOKERTO, iNews.id - Proses penyidikan lanjutan perkara dugaan korupsi PT Bank Jatim Cabang Mojokerto dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Kamis (6/1/2022).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Jawa Timur berhasil membongkar dugaan korupsi di PT Bank Jatim Cabang Mojokerto pada tahun 2013-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 miliar. Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Agus Herimulyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelidiki perkara ini sejak sekitar enam bulan yang lalu.
“Hari ini kami menetapkan 3 orang tersangka yang langsung kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya Kamis (6/1/2022).
Masing-masing tersangka bernama Amiruddin (AMD), Rizka Arifiandi (RZA) dan Iwan Sulistyono (IWS).
Dua orang tersangka di antaranya, saat dugaan perkara korupsi ini terjadi di tahun 2013-2014, merupakan karyawan di PT Bank Jatim Cabang Mojokerto.
Salah satu tersangka inisial AMD adalah pimpinan PT Bank Jatim Cabang Mojokerto di tahun 2013-2014.
Sedangkan untuk tersangka inisial RZA di masa itu adalah bekerja sebagai staf penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto.
“Tersangka IWS adalah nasabahnya. Saat itu menjabat sebagai Komisaris PT Mega Cipta Selaras hingga tahun 2014,” terangnya.
Modusnya tersangka IWS mengajukan kredit modal kerja. Setelah dananya dicairkan diketahui terjadi penyimpangan prosedur penyaluran.
Kajari Agus juga menjelaskan bahwa ditemukan penyimpangan peruntukan atau penggunaan.
Penyidik Kejari Kota Mojokerto mengungkap dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada tahun 2014.
“Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jatim, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar,” papar Agus.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
Editor : Ali Masduki