get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Kemenkumham Jatim Gandeng Ombudsman Optimalkan Fungsi Pengawasan, Ini Modelnya

Senin, 22 Mei 2023 | 14:37 WIB
header img
Kemenkumham Jatim Gandeng Ombudsman Optimalkan Fungsi Pengawasan. Foto iNewsSurabaya/ist

Namun, Imam juga mengatakan bahwa perlu ada kenaikan untuk biaya bahan makanan. Mengingat saat ini biaya untuk bahan makanan berkisar Rp 16-19 ribu/ orang/ hari.

"Kami berharap Ombudsman bisa membantu kami, misalnya dengan melakukan kajian-kajian terkait kebutuhan dasar warga binaan sehingga pelayanan kepada warga binaan bisa lebih optimal," urainya.

Sementara itu, Agus mengatakan bahwa persoalan bahan makanan perlu dicarikan solusinya. Terutama untuk kualitas beras. 

"Jangan sampai muncul keluhan. Apalagi sampai menimbulkan gangguan kamtib," pesan Agus.

Untuk ke depan, Agus berharap komunikasi yang sudah baik bisa tetap dijaga. Terutama dalam penanganan pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan hukum dan HAM.

"Ketika ada pengaduan terhadap pelayanan di Kanwil Kemenkumham Jatim, kami berharap bisa diselesaikan terlebih dahulu, kami yakin dari kanwil sudah memiliki mekanisme penanganan pengaduan yang baik," tegas Agus.


Kemenkumham Jatim Gandeng Ombudsman Optimalkan Fungsi Pengawasan. Foto iNewsSurabaya/ist

Sementara itu, Kadiv Administrasi Saefur Rochim berharap Ombudsman RI Jatim bisa mendampingi jajarannya dalam proses pembangunan zona integritas. Mengibgat saat ini di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim telah ada sebelas satker yang diusulkan ke panel Tim Penilai Internal.

"Kami juga berharap pak Agus bisa menjadi perwakilan eksper yang akan menjadi responden KPK dalam Survei Penilaian Integritas (SPI)," urai Rochim. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut