Sebagai informasi, ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum, sesuai yang dijelaskan dalam undang-undang perkeretaapian no.23 tahun 2007, pasal 38.
Selain itu, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel kereta api atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
Bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut.
"Tentunya dengan teguran langsung ini, kami berharap kepada masyarakat, khususnya yang masih beraktifitas di sekitar jalur, dapat memahami tentang potensi bahaya yang ditimbulkan. Sehingga tidak ada lagi menaruh barang sembarangan, menjemur pakaian/makanan, dan juga melempar sampah ke kereta api yang lewat," tegasnya.
Editor : Ali Masduki