SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kelompok diskusi Notaris Pendengar, Pembaca, & Pemikir (Kelompencapir) mengadakan diskusi bertema “Menjaga Aset dan Kekayaan Negara Melalui Akta Autentik” di Shangrila Hotel, Surabaya, Kamis (25/5/2023).
Ketua Panitia sekaligus Notaris Kota Surabaya, Dr. Sri Wahyu Djatmiko S.H., M.H mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud kepedulian Kelompencapir. Kegiatan ini membahas masalah hukum yang menyangkut para notaris, temasuk semakin banyak usaha atau Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berusaha melakukan investasi di Indonesia.
Adapun pemerintah sendiri sudah membatasi hal ini dengan mengeluarkan kebijakan pembatasan kepemilihan dan pengunaan tanah untuk WNA dan badan hukum asing.
“Namun, pemerintah juga masih memberikan kesempatan dengan memberikan syarat minimal. Syarat minimal itu yang seringkali disiasati melalui perjanjian nominee,” ujar Sri dalam sambutannya.
Sri menjelaskan bahwa perjanjian nominee dalam hukum perjanjian di Indonesia dikategorikan sebagai perjanjian yang terindikasi menciptakan penyelundupan hukum. Perjanjian ini belum diatur dalam KHUPerdata. Namun, dalam kenyataannya, perjanjian ini tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, pun termasuk dalam kategori jenis perjanjian tidak bernama (Innominat Contract).
Founder Kelompecapir sekaligus moderator diskusi, Dr Dewi Tenty SH, MH, Mkn menuturkan bahwa perjanjian nominee diartikan sebagai perjanjian pernyataan sebenarnya dan kuasa. Perjanjian ini biasanya dituangkan dalam bentuk akta oleh para pihak terkait untuk memperkuat perjanjian tersebut, yang dibuat dengan akta autentik.
“Tentunya, perbuatan hukum ini selain menjadi suatu penyelundupan hukum juga menjadi suatu potensi kerugian negara dengan secara sadar atau tidak sadar notaris telah membantu mengalihkan aset dan kekayaan negara pada pihak asing,” pungkas Dewi di awal diskusi.
Pentingnya Akta Autentik
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno turut menekankan betapa besarnya peran akta autentik dalam hal mengenai aset dan kekayaan negara. Peran ini termasuk dalam hal pengalihan aset, pembentukan badan hukum, hingga untuk penyertaan modal.
Riyanto juga menjelaskan akta autentik juga penting untuk penanaman modal seperti pengesahan investasi, penetapan hak dan kewajiban, serta perlindungan hukum. Menyoal hal ini, lanjutnya, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal—yang berkaitan dengan penggunaan akta autentik dalam pengelolaan aset negara terkait penanaman modal.
“Akta autentik mengatur mengenai pengelolaan aset dan kekayaan negara yang diberikan kepada pihak swasta untuk pengembangan dan operasional. Akta autentik ini penting dalam melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak serta memastikan pengelolaan kekayaan negara yang efektif,” lanjut Riyanto.
Lebih lanjut, ia mencontohkan bahwa, akta autentik bisa digunakan untuk peralihan hak atas aset negara kepada pihak swasta.
“Ini akan memperjelas dan memvalidasi transaksi tersebut. Hal ini membantu mengamankan kekayaan negara yang dialihkan dan memberikan kepastian hukum dalam proses investasi,” tandasnya.
Untuk diketahui, diskusi itu mengundang sejumlah narasumber dari berbagai bidang, termasuk bidang ilmu pemerintahan, akademisi, maupun praktisi. Selain Riyanto, turut hadir Prof. Agus Yudha Hernoko (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga), Dr. Endang Sri Kawuryan, S.H., M.Hum (Notaris di Malang), dan Yudianta Simbolon, S.H., M.H (Direktur Grup Peraturan LPS) dengan moderator Dr Dewi Tenty, Pendiri Klompencapir.
Editor : Ali Masduki