KAI dan Kejati Jatim Satukan Persepsi Legalitas Aset, Jaga Kekayaan Negara

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan KAI" di Surabaya. FGD ini bertujuan menyatukan persepsi berbagai pemangku kepentingan terkait penyelamatan aset negara yang dikelola KAI.
Acara dihadiri Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, instansi vertikal, dan internal KAI dari berbagai daerah operasi.
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Dadan Rudiansyah, menjelaskan bahwa KAI mengelola aset tanah seluas 327.825.712 m², termasuk 16.463 rumah perusahaan dan 3.881 bangunan dinas. Ia menekankan perbedaan hukum antara rumah perusahaan KAI dan rumah negara.
"Rumah perusahaan merupakan bagian dari kekayaan yang dipisahkan sejak transformasi PJKA menjadi PERUMKA melalui PP No. 57 Tahun 1990, berbeda dengan rumah negara yang dibangun dari APBN," jelas Dadan, Selasa (24/6/2025).
KAI, lanjut Dadan, menjaga legalitas aset sesuai Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023, dan menggunakan jalur hukum perdata, TUN, dan pidana untuk kasus penguasaan ilegal. Sebagai contoh, KAI telah berhasil mengambil alih aset tanah seluas 597 m² di Medan setelah proses hukum berkekuatan tetap.
"FGD ini penting untuk menyamakan pemahaman antar-lembaga. Sinergi kuat adalah kunci untuk menyelamatkan dan mengoptimalkan aset demi transportasi nasional berkelanjutan," tegasnya.
Editor : Ali Masduki