KAI dan Kejati Jatim Satukan Persepsi Legalitas Aset, Jaga Kekayaan Negara
Kepala Kejati Jatim, Kuntadi, menambahkan bahwa KAI merupakan moda transportasi vital. Namun, banyak aset peninggalan kolonial yang belum tersertifikasi dan dikuasai pihak ketiga.
"Tantangan legalitas sering berasal dari dokumen masa lalu, seperti *groundkaart*, yang dialihkan tanpa pencermatan hukum," jelas Kuntadi.
Kejaksaan berkomitmen mengawal sertifikasi, memberikan pendampingan hukum, dan mengambil langkah hukum tegas jika ada pelanggaran, berkolaborasi dengan ATR/BPN, kepolisian, dan pemerintah daerah.
"Penyelamatan aset adalah amanat konstitusi," tegas Kuntadi.
KAI juga berkolaborasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Nationaal Archief Netherlands untuk memperoleh dokumen historis sebagai bukti kepemilikan aset.
"Melalui FGD ini, KAI berharap tercipta sinergi untuk memperkuat tata kelola aset, menjaga kekayaan negara, dan memastikan pembangunan transportasi nasional berkelanjutan," tutup Dadan.
Editor : Ali Masduki