SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Peredaran narkotika di lokasi hiburan malam kelas atas Kota Surabaya sulit tersentuh. Hal ini terjadi lantaran Aparat Penegak Hukum (APH) tak berani untuk melakukan pengungkapan peredaran barang haram tersebut.
Fakta ini diungkapkan Gerakan Anti Narkotika (GRANAT) Jawa Timur. Mereka menilai, aktivitas peredaran gelap narkotika ditempat hiburan malam kelas atas bukan menjadi rahasia. Namun, lokasi dugem tersebut belum juga mendapat tindakan dari penegak hukum.
"Saya kira polisi tahu, patutnya informasi sekecil apapun harus diselidiki. Bukan rahasia umum ya, perlakuan terhadap tempat usaha yang disinyalir sebagai tempat peredaran narkoba terkesan tebang pilih," kata Ketua DPD GRANAT (Gerakan Anti Narkotika) Jawa Timur, Arie Soeripan.
Ia menyebut, tempat hiburan kelas atas yang bertindak adalah aparat kepolisian, satpol PP maupun BNN. Sayang sewaktu ada operasi, informasi ke lokasi tersebut selalu bocor. Imbasnya, aparat penegak hukum tidak menemukan barang bukti apapun.
"Informasi sering bocor kalau ada razia. Jangan karena itu tempatnya bos-bos atau pejabat jadi aman. Semuanya harus sama perlakuannya. Tidak boleh di Surabaya ada peredaran narkoba apalagi di tempat hiburan yang sebetulnya mudah ditemukan," tandasnya.
Praktisi Hukum, Abdul Malik meminta seharusnya aparat penegak hukum bergerak cepat. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce diminta untuk tidak diam, justru informasi tersebut harus segera ditanggapi supaya masyarakat tidak memiliki kesan adanya tebang pilih dalam penanganan kasus. "Intel kepolisian dan Satpol PP sebenarnya sudah tahu. Tapi diam karena upeti. Kapolrestabes Surabaya itu harusnya bertindak. Warga Surabaya butuh perlindungan dari aktivitas peredaran gelap narkotika. Jangan dibiarkan," ucap Malik.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce tidak mau merespon konfirmasi dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam, terutama di Kantor Club dan 360 Club Surabaya. Pengganti Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan itu memilih tak menanggapi isu peredaran gelap narkotika tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto