get app
inews
Aa Text
Read Next : Kadin Jatim dan Asosiasi Tolak Rencana Peraturan Menteri Soal Tarif Kepelabuhanan, Begini Dampaknya

Biaya Umrah Rp28 Juta Tidak Termasuk Karantina dan Test PCR

Sabtu, 08 Januari 2022 | 18:55 WIB
header img
Rapat final Kementerian Agama bersama asosiasi perjalanan umrah menetapkan biaya umrah tahun 2022 menjadi Rp28 juta.(Foto : iNewsSurabaya/okezone)

JAKARTA – Pemerintah sudah menetapkan biaya umrah untuk umat muslim di Indonesia. Rapat final Kementerian Agama bersama asosiasi perjalanan umrah menetapkan biaya umrah tahun 2022 menjadi Rp28 juta.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin mengatakan, harga biaya umrah Rp28 juta belum termasuk harga test PCR dan masa karantina sebelum keberangkatan, kedatangan, hingga kepulangan.

"Jadi biaya saat ini umrah standarnya Rp28 juta, tahun lalu berdasarkan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2020 umrah di masa Pandemi Rp26 juta, saat ini sudah kita lakukan musyawarah dengan asosiasi, sepakat biaya Rp28 juta di luar karantina dan PCR," ujarnya saat ditemui MNC Portal di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).

Nur Arifin menjelaskan, harga tersebut merupakan hasil rapat bersama asosiasi, namun belum mendapatkan penandatangan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas .

"Tapi Rp28 juta ini belum tandatangan menteri, baru rapat final tapi mungkin nanti akan ada penyesuaian," katanya.

Terkait harga test PCR hingga kebutuhan karantina, Nur Arifin mengatakan pihaknya tidak dapat menentukan harga yang menjadi harga acuan. Sebab hal tersebut dilimpahkan oleh keputusan Satgas Covid-19

"Untuk karantina ini ranahnya di Satgas Covid, kami di Kementerian Agama tidak kewenangan untuk menetapkan biaya karantina, kami mengikuti keputusan dari Satgas Covid," katanya.

Nur Arifin menambahkan pelaksanaan umrah tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, mengingat pandemi Covid-19 yang belum usai sehingga penerapan protokol kesehatan harus menjadi perhatian seluruh jamaah.

"Terutama dari sisi kesehatan, seperti adanya test PCR, karantina, kemudian hotel juga juga ada pembatasan, kalau era pandemi kan satu hotel hanya 2 orang, kalau normal, itu bisa 4 orang," katanya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut