SURABAYA, iNewsSurabaya.id - KPU Kota Surabaya belum bisa melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD, Riswanto. KPU meminta pimpinan DPRD Kota Surabaya segera mengirimkan surat permohonan PAW ke KPU Surabaya.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Soeprayitno mengatakan, permohonan PAW ke KPU harus melalui surat yang dilayangkan pimpinan DPRD Kota Surabaya.
“Sampai sekarang kami (KPU) belum menerima pengajuan PAW Pak Riswanto dari Pimpinan DPRD Surabaya,” kata Nano, panggilan Soeprayitno saat ditemui usai hearing di Komisi A DPRD Surabaya.
Menurut Nano, proses PAW telah diatur dalam PKPU 6/2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Proses yang dilakukan di KPU Surabaya pun tidak lebih dari lima hari.
Namun, hal ini dapat dilakukan sepanjang ada surat masuk ke KPU Kota Surabaya dari pimpinan DPRD Kota Surabaya. Sedangkan yang saat ini diterima oleh KPU Surabaya adalah surat dari DPC PDI Perjuangan, sehingga KPU Surabaya tidak dapat memproses pengajuan PAW.
"Dari PDIP ada surat masuk ke kita namun kita jawab ulang atas surat itu kita berikan jawaban bahwasanya mekanismenya tidak demikian," tegasnya.
Mekanismenya, menurut Nano, adalah DPC parpol atau DPD parpol atau istilah apapun terkait kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota itu mengajukan surat ke Pimpinan DPRD Surabaya, tentang permohonan PAW. Selanjutnya Pimpinan DPRD Surabaya bersurat ke KPU dalam rangka memastikan siapa caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
Setelah adanya surat masuk ke KPU, KPU akan membalas surat tersebut disertai lampiran data perolehan suara pileg. Soal mekanisme lain, lanjut Nano, seperti caleg pengganti harus menyerahkan bukti LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)itu mekanismenya di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Surabaya.
“Teman-teman media bisa koordinasi ke Sekwan mengenai mekanisme dan tata cara PAW. Apa saja surat yang harus diserahkan," katanya.
Sementara Ketua KPU Kota Surabaya,Nur Syamsi menegaskan KPU tidak mau terlibat PAW siapapun.
“Kami akan memproses PAW setelah Pimpinan DPRD Surabaya bersurat ke KPU. Sebab, ini kan urusan partai dengan DPRD. Simpelnya begitu, ” tegas dia.
Sekali lagi, tandas Nur Syamsi KPU tidak melibatkan diri dalam proses PAW siapapun.
“Karena ada permohonan informasi, dan surat dari Pimpinan DPRD belum kami terima, maka kami jawab sesuai ketentuan pelayanan informasi. Lain lagi kalau surat dari Pimpinan DPRD, kami jawab dengan ketentuan PAW, ” pungkas dia.
Editor : Arif Ardliyanto