get app
inews
Aa Read Next : All New Citroën C3 Aircross Luncurkan SUV 7-Seater Terbaru, Solusi Cerdas untuk Keluarga Indonesia

Biadab! Guru Ngaji di Surabaya Diduga Cabuli Santriwatinya Yang Masih SD

Selasa, 11 Januari 2022 | 15:59 WIB
header img
Ilustrasi pencabulan.(Foto:Dok iNews.id)

SURABAYA, iNews.id - Kelakuan biadab oknum Guru ngaji masih saja terus terulang. Masih hangat kasus cabul di Jawa Barat, kini kasus yang sama terjadi di kota pahlawan.

Kejadian mengenaskan ini dialami oleh Pelajar SD di Surabaya. Sebut saja namanya Bunga. Gadis berusia 12 tahun ini menjadi korban pelampiasan nafsu bejat guru ngajinya sendiri. 

Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan oleh oknum guru ngaji berinisial MU, di salah satu Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) kawasan  Sukolilo, Surabaya.

Orang tua Bunga, UT, mengungkapkan, ia mulai mengetahui kejadian yang menimpa buah hatinya saat membuka percakapan singkat di handphone Bunga. Buah hatinya mendapat pesan singkat dari guru ngajinya yang mengarah pada perbuatan cabul.

“Isinya itu besok kalau pulang mengaji, sepedamu sembunyikan biar seolah-olah kamu dikira sudah pulang sama teman-temanmu,” ungkapnya sesuai pesan watshap.

Setelah membaca pesan, UT mencecar Bunga agar mengakui hal ihwal yang sedang ia alami. Hasilnya, Bunga mengakui bahwa mendapat perlakuan menjijikkan dari guru ngajinya. Dia dipaksa menuruti permintaan cabul Ustadz MU sebanyak dua kali ruang kelas usai mengaji. 

Bungapun mengakui, bahwa dirinya bukan satu-satunya yang menjadi korban. Ada satu temannya yang juga menjadi korban MU. Gadis belia berinisial Melati itu mengalami pencabulan sebanyak enam kali oleh MU. 

Dari pengakuan keduanya, baik Mawar dan Melati, mereka diberi uang sebesar Rp 50 ribu dan diajak makan usai dicabuli oleh guru ngajinya.

Mendapati kelakukan bejat guru ngaji, orangtua kedua gadis belia itu tidak terima. Merekapun mendatangi TPQ dimana anak-anaknya menimba ilmu. Namun si Ustadz MU tidak mengakui perbuatan bejatnya tersebut.

Kini, kasus asusila ini sudah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polisi pada Kamis (26/8/2021). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/651/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Surabaya.

"Kamis itu tak laporkan ke Polrestabes Surabaya," tegasnya.

Laporan dugaan pencabulan anak dibawah umut tersebut dibenarkan oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. AKP Drefani Diah Yunita, mengatakan bahwa kasus pencabulan itu dalam proses penyidikan.

“Sedang penyidikan di Unit PPA. Kalau ada perkembangan akan kami sampaikan segera,” kata dia.

Sayangnya, sudah empat bulan ini kasus pencabulan dibawah umur ini jalan ditempat.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut