Dalam hal ini, dikatakan Kemas, BPIP berperan melakukan evaluasi, mengeluarkan rekomendasi revisi hingga pencabutan terhadap perda/ perkada, yang dianggap tidak sesuai dengan nilai pancasila. Bahkan bisa juga dicabut karena bertentangan dengan nilai Pancasila.
“BPIP lebih fokus pada penyelarasan perda terkait nilai Pancasila, sedangkan Kemenkumham harmonisasi dalam 10 dimensi yang ada, sehingga BPIP akan bersinergi dalam hal ini,” katanya.
Sementara itu, dalam proses pembentukan produk hukum daerah di Jatim, Imam menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dan telah mengimplementasikan dimensi Pancasila.
Kanwil Kemenkumham Jatim berkomitmen untuk menciptakan peraturan daerah (Perda) yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Foto iNewsSurabaya/ist
Imam menyebut, pada tahun 2023 ini, Kanwil Kemenkumham Jatim telah memfasilitasi sebanyak 18 Naskah Akademik, 17 Penyusunan Perda/Pergub, dan mengharmonisasi 991 produk hukum daerah.
Pria asal Pamekasan itu mengatakan bahwa regulasi merupakan sebuah kunci. Jika regulasinya baik, pelaksanaan kinerja pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat juga akan baik.
“Kami selama ini juga aktif dalam membangun koordinasi antara perancang dan bagian hukum Pemerintah Kabupaten/Kota di Seluruh Provinsi Jatim, serta ada juga kerja sama dalam pembentukan Perda/Perkada,” ungkapnya.
Menurut Imam, hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya.
“Namun dalam pelaksanaan di lapangan, ada beberapa kendala yang dihadapi teman-teman perancang, untuk itulah kami mengharapkan dukungan Bapak Deputi, agar pelaksaan tugas dapat lebih semangat lagi, dan dapat berjalan lebih jelas lagi,” harap Imam.
Editor : Arif Ardliyanto