Satu Bidang Tanah yang Memilliki Sertipikat Ganda Sama-Sama Otentik, Mana Sertipikat yang Legal?
Jum'at, 23 Juni 2023 | 14:49 WIB
Sertipikat merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
Sebagai alat bukti hak kepemilikan yang diikeluarkan oleh istitusi negara yaitu Badan Pertanahan Nasional, idiealnya satu bidang tanah hanya memiliki satu sertipikat. Sebab dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali terdapat 6 tahapan yang harus dilalui yaitu
Editor : Arif Ardliyanto