get app
inews
Aa Text
Read Next : 120 Anggota DPRD Jatim Teken Komitmen Anti Korupsi, Fraksi PKS Jatim Beri Jempol untuk KPK

Memalukan, Oknum Petugas Rutan KPK Lecehkan Istri Tahanan Korupsi, Ini Kata Ali Fikri

Sabtu, 24 Juni 2023 | 08:57 WIB
header img
Dugaan pelecahan yang dilakukan oknum petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Kabar pelecahan yang diduga dilakukan oknum petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat memalukan. Informasi tersebut membuat nama KPK tercoreng ditengah masyarakat.

Kasus tersebut langsung mendapat respon dari KPK. Saat ini Dewan Pengawas KPK langsung turun.  KPK memastikan kasus asusila oknum petugas rutan tersebut sudah ditindaklanjuti dewas maupun inspektorat lembaga antirasuah. Oknum petugas KPK yang terbukti melakukan asusila telah dijatuhi sanksi.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, dewan pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya (23/6/2023).

Adapun, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Laporan tersebut, kata Ali, kemudian diteruskan kepada dewas pada Januari 2023.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," sambung Ali.

Ali menegaskan bahwa oknum petugas rutan tersebut telah dijatuhi sanksi etik oleh dewas. Bahkan, kata Ali, oknum tersebut juga sudah diproses oleh inspektorat KPK terkait pelanggaran disiplin.

"KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai," ungkapnya.

Ali menerangkan, penegakan kode etik oleh dewas dan kedisiplinan di inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK. Jadi, kata dia, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan.

"Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," sambungnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan membongkar awal mula temuan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Dugaan pungli di rutan KPK, kata Novel, berawal dari tindak lanjut kasus asusila oknum petugas terhadap istri tahanan perkara korupsi.

"Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqitsha dikutip Jumat, (23/6/2023).

Dikonfirmasi lebih jauh soal dugaan asusila oknum petugas KPK terhadap istri tahanan, Novel menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah lama masuk di dewan pengawas. Dari situlah, Novel kemudian menduga pungli di rutan KPK terbongkar.

"Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga," ungkapnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut