KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Hibah Pokmas Jatim, Empat Langsung Ditahan, Sinyal Bahaya!
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu. Kali ini, sorotan tertuju pada kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022.
Dari hasil penyidikan mendalam, KPK resmi menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri atas pihak swasta maupun pejabat di lingkungan Jawa Timur. Sebanyak empat orang langsung ditahan pada Kamis (2/10/2025). Fakta ini menunjukkan sinyal bahaya bagi oknum pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak, pada Desember 2022 silam.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta didukung kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” jelas Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Asep, dari jumlah tersebut empat orang diduga berperan sebagai penerima, sementara 17 orang lainnya adalah pemberi suap.
Kasus ini dipandang sebagai peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan dana hibah Pokmas untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, mengingat dana tersebut sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto