KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Hibah Pokmas Jatim, Empat Langsung Ditahan, Sinyal Bahaya!
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu. Kali ini, sorotan tertuju pada kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022.
Dari hasil penyidikan mendalam, KPK resmi menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri atas pihak swasta maupun pejabat di lingkungan Jawa Timur. Sebanyak empat orang langsung ditahan pada Kamis (2/10/2025). Fakta ini menunjukkan sinyal bahaya bagi oknum pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak, pada Desember 2022 silam.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta didukung kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” jelas Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Asep, dari jumlah tersebut empat orang diduga berperan sebagai penerima, sementara 17 orang lainnya adalah pemberi suap.
Kasus ini dipandang sebagai peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan dana hibah Pokmas untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, mengingat dana tersebut sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan langkah ini, KPK ingin menunjukkan bahwa praktik korupsi di daerah, khususnya terkait pengelolaan dana hibah, tidak akan dibiarkan. Proses hukum pun dipastikan terus berlanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dari pengembangan kasus ini.
Berikut daftar 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Jatim:
1. Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim;
2. Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
3. Achmad Iskandar(AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
4. Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.
5. Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024;
6. Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024;
7. Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024;
8. Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
9. Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
10. Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
11. Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
12. A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
13. Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
14. Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
15. Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
16. Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
17. M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
18. Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
19. Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep
20. Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
21. Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
Editor : Arif Ardliyanto