Menurutnya, ia juga kerap melakukan diskusi bersama kepala daerah terkait indikator kemiskinan ekstrem sehingga lebih mudah intervensinya. Seperti Kota Mojokerto, Kota Batu, dan Kota Madiun.
“Saya bertemu walikotanya dan kita langsung membahas apa saja indikatornya dan sebagainya. Mereka juga berharap ada update atas jumlah kemiskinan ekstrem di daerahnya” katanya.
Lebih lanjut menurutnya, pada tanggal 8 Juni 2022, Pemerintah pusat menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dengan menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem mencapai nol persen pada 2024.
"Jatim merupakan satu dari tujuh provinsi yang jadi pilot project program percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Sebanyak lima kabupaten di Jatim menjadi pilot project atau percontohan program nasional percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem," tukasnya.
Sebagai informasi, kemiskinan ekstrem adalah standart kemiskinan yang didefinisikan oleh PBB sebagai suatu kondisi yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primer manusia, termasuk makanan, air minum bersih, fasilitas sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan informasi.
Indikator kemiskinan ekstrem adalah penduduk yang berpendapatan di bawah USD1,91 PPP (purchasing power parity) per kapita per hari (setara Rp.9.089 per hari).
Editor : Ali Masduki