get app
inews
Aa Text
Read Next : Remaja Perlu Dukungan Sekolah dan Keluarga untuk Tentukan Masa Depan

Siswa Pelaku Pembakaran Sekolah Tertangkap, Ini Alasannya Sebut Nama Guru

Minggu, 02 Juli 2023 | 19:28 WIB
header img
Siswa Pelaku Pembakaran Sekolah Tertangkap, dalam keterangannya menyebut Nama Gurunya. Foto iNewsSurabaya/Okezone

Kemudian disulut sehingga dapat menyebabkan letupan dan menyebarkan api tanpa dilempar.

Pelaku R mengaku sakit hati karena sering dibully teman-temannya. Selain itu, R juga mengaku pernah dikeroyok lima temannya.

Bahkan, dirinya juga merasa dibully oleh gurunya karena tidak pernah mendapatkan apresiasi dan dicemooh saat mengumpulkan tugas dan dirobek kertas tugasnya.

Polisi akan memeriksakan kondisi psikologis pelaku dan melakukan tes kejiwaan ke Polda Jawa Tengah.

Atas kasus tersebut, pelaku bakal dikenakan dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Namun, sesuai Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak dijatuhkan setengah dari ancaman pidana.

Namun, pelaku untuk sementara tidak ditahan dan dititipkan ke orangtuanya dan dikenakan wajib lapor setiap hari. Polisi mengamankan barang bukti berupa sisa botol, korek api, paku, palu dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut