Setelah melakukan penusukan, pelaku sempat melarikan diri untuk menghindari amukan massa. Namun, pelarian pelaku berhasil digagalkan. SA ditangkap di daerah Pesapen. Tersangka bersembunyi di rumah milik mantan istri.
Sementara itu, pelaku SA mengaku menyesal dengan perbuatannya. Residivis kasus narkoba pada 2006 itu mengatakan bahwa pada saat kejadian tersulut emosi. Kemudian nekat menghunuskan pisau dapur sepanjang 21 sentimeter yang digenggamnya ke tubuh sang adik dan keponakan.
“Waktu itu saya minta uang Rp50.000 ke ibu tidak dikasih. Uangnya mau dipakai jajan anak,” kata SA dengan wajah tertunduk.
Atas perbuatannya, kini SA dijebloskan ke jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia dijerat pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
Editor : Ali Masduki