SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pentingnya sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa sangatlah signifikan dalam menghadapi dunia kerja yang kompetitif. Sertifikasi kompetensi menjadi bukti konkret yang menunjukkan bahwa seorang mahasiswa memiliki keterampilan dan pengetahuan yang relevan dalam bidang tertentu.
Sertifikasi ini memberikan validasi objektif terhadap kemampuan yang dimiliki mahasiswa dan dapat membedakannya dari pesaing lainnya dalam dunia kerja.
Hal ini yang memotivasi Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) untuk menambah skema di masing-masing Program Studi (Prodi). Tujuannya agar semua prodi di Unusa memiliki skema sertifikasi kompetensi bagi mahasiswanya.
Berkat semangat itulah, Unusa menjadi satu-satunya Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) yang semua Program Studi (Prodi)-nya memiliki skema sertifikasi kompetensi.
“Unusa satu-satunya Kampus Nahdlatul Ulama (NU) yang memiliki skema di masing-masing prodinya. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Unusa menjadi inspirasi bagi kampus NU di Indonesia,” ungkap Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Miftakul Azis, saat memberikan materi Kebijakan Sistem Sertifikasi Kompetensi pada kegiatan Pelatihan Asesor Kompetensi di Kafe Fastron Lantai 3 Tower Unusa, Kampus B, Jl. Jemursari Surabaya, Kamis (06/7/2023).
Aziz menambahkan, BNSP mengajak semua perguruan tinggi untuk mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi, yang nantinya dapat melahirkan asesor kompetensi, sehingga bisa menyertifikasi kompetensi mahasiswanya.
“Karena memiliki sertifikasi kompetensi dapat memberikan keunggulan tambahan. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa seorang mahasiswa telah mengikuti pelatihan dan berhasil lulus dalam bidang tertentu, yang akan meningkatkan daya tarik mereka bagi perusahaan atau organisasi yang mencari kandidat dengan kemampuan khusus,” tambahnya.
Selain itu, Aziz juga mengingatkan kepada para peserta asesor pelatihan kompetensi, bahwa tugas seorang asesor kompetensi adalah melakukan penilaian dan evaluasi terhadap kemampuan dan kompetensi seseorang dalam bidang tertentu.
Asesor kompetensi harus memahami standar kompetensi yang berlaku dalam bidang yang sedang dinilai. Mereka perlu mengkaji dokumen-dokumen referensi, seperti kerangka kualifikasi, unit kompetensi, atau deskripsi pekerjaan, untuk menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan.
“Tugas seorang asesor kompetensi dapat berbeda tergantung pada konteksnya, seperti asesor dalam pendidikan formal, asesor dalam lingkungan kerja, atau asesor yang bekerja secara independen. Namun, fokus umumnya tetap pada penilaian kemampuan dan memberikan rekomendasi untuk pengembangan kompetensi individu,” ungkapnya.
Editor : Ali Masduki