Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pentingnya Literasi Hukum di Era Digital
Advertisement . Scroll to see content

Apa yang Dimaksud Dengan PKPU Sementara dan PKPU Tetap serta Apa Perbedaannya?

Sabtu, 08 Juli 2023 | 07:37 WIB
  • author SOLUSI HUKUM
Apa yang Dimaksud Dengan PKPU Sementara dan PKPU Tetap serta Apa Perbedaannya?
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

2. Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.

n. Dalam jangka  waktu PKPU Sementara berakhir, karena Kreditor tidak menyetujui pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap atau perpanjangannya sudah diberikan tetapi sampai dengan batas waktu 270 (dua ratus tujuh puluh) hari belum tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian, pengurus pada hari berakhirnya jangka waktu tersebut wajib memberitahukan Hakim Pengawas harus menyatakan Debitor Pailit pada hari berikutnya.

Jadi PKPU Sementara dan PKPU Tetap merupakan satu rangkaian proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Terdapat 2 (dua) periode PKPU, yaitu PKPU Sementara yang berlangsung paling lama 45 hari dan PKPU Tetap yang berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh kreditor melalui pemungutan suara (voting).

PKPU Tetap dan PKPU Sementara merupakan satu rangkaian proses yang dimulai dengan PKPU Sementara terlebih dahulu dan kemudian berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) dari Kreditor, pemberian PKPU Tetap berikut perpanjangannya dapat ditetapkan oleh Pengadilan Niaga.

 

Penulis :  Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Kantor Hukum Oktavianto & Associates 

Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya

Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999

Email :  [email protected]

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut