SURABAYA, iNews.is – Masih ingat kasus Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang melanggar tindak pidana aborsi. Kasus ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi di Propam Polda Jatim.
Bripda Randy Bagus ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur. Randy disangkakan melanggar kode etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.
Randy diduga memaksa kekasihnya, Novia Widyasari melakukan aborsi dua kali dalam kurun waktu 2020-2021. Akibat paksaan itu, Novia diduga kuat bunuh diri usai mengalami depresi. Ia ditemukan meninggal di dekat pusara ayahnya, Kamis (2/12).
“Kami minta Kapolda Jatim Irjen. Pol Nico Alfinta agar memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bid Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Aborsi,” kata Yenny Eta Widyanti, Tim Advokasi untuk Keadilan Novia Widyasari.
Yenny meminta supaya Kapolda bisa memastikan adanya penanganan secara tuntas pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang dilakukan oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Dalam kasus ini, ujarnya, secara umum pemeriksaan berjalan dengan lancar, pemeriksaan kali ini meminta keterangan Fauzun (ibunda Novia Widyasari)
Pemeriksaan dilakukan pukul 14.40 WIB dan berakhir pukul 17.13 WIB. Propam Polda Jatim mengajukan 16 pertanyaan kepada Fauzun. Pemeriksaan dilakukan terhadap Fauzun dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran kode etik profesi polisi yang dilakukan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
“Pemeriksaan ini merupakan salah satu rangkaian dalam kasus dugaan perkara tindak pidana aborsi terhadap Novia Widyasari Rahayu di Mojokerto, pada November 2021,” ujarnya.
Yenny mengungkapkan, salah satu keterangan penting yang disampaikan Fauzun ke Propam Polda Jawa Timur adalah adanya laporan Novia Widyasari ke Propam Polres Kabupaten Pasuruan terkait pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang dilakukan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Menurut Fauzun, lanjut Yenny, Novia Widyasari pernah bercerita dirinya diperiksa dan bertemu dengan Paminal Polres Kabupaten Pasuruan terkait pelaporan pelanggaran kode etik terhadap Bripda Randy. “Ibu Fauzun juga menjelaskanorang tua Randy pernah menghubunginya melalui telepon. Dia menanyakan pelaporan yang dilakukan Novia terhadap Bripda Randy kepada Propam Polres Pasuruan,” paparnya.
Tim Advokasi Novia
Sementara itu, dalam kasus ini tim advokasi keadilan untuk Novia Widyasari terdiri dari 22 advokat dan konsultan hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) dan Kantor Advokat Ansorul and Partner. Mereka mengawal Fauzun (ibunda Novia Widyasari) dalam pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam Polda Jawa Timur.
Editor : Arif Ardliyanto