Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Program Nasional, Polda Jatim dan Polres Jajaran Kerja Bakti Serentak
Advertisement . Scroll to see content

Bripda Randy, Polisi Aborsi Novia Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jatim ​​​​​​​

Kamis, 27 Januari 2022 | 12:37 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Bripda Randy, Polisi Aborsi Novia Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jatim  ​​​​​​​
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, anggota Kepolisian Polda Jawa Timur menjalani sidang kode etik

SURABAYA, iNews.id – Polisi aborsi, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, anggota Kepolisian Polda Jawa Timur menjalani sidang kode etik. Pelaku aborsi terhadap Novia Widyasari duduk diruang sidang Bidpropam Polda Jatim, hari ini, Kamis (27/1/2022) pagi.

Hadir dalam agenda sidang atas dugaan pelanggaran KKEP (Komisi Kode Etik Polri). Randy Bagus Hari Sasongko dan orang tua dari Novia Widyasari. Kehadiran Ibu Novia Widyasari dalam persidangan tersebut, sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Randy sendiri terlihat mulai masuk ruang sidang sekitar pukul 09.00 WIB. Ia harus mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat selama ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakapolda Jatim, Bridgen Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam mengatakan, bahwa Randy Bagus terancam PTDH (Pemecatan dengan Tidak Hormat) dan hukuman 5 tahun penjara.

“Inisial RB yang mana bersangkutan profesinya seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten. Dia berpangkat Bripda,” jelasnya.

Berdasarkan hasil bukti-bukti yang dikumpulkan melalui barang bukti yang ada di lokasi dan hingga bukti siber, menurut Slamet, Randy Bagus telah memenuhi unsur Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).

“Dari pasal-pasal yang akan menjerat yang bersangkutan akan sudah tercapai unsur-unsurnya. Untuk pasal yang kode etik terancam PTDH,” tegasnya.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut