Artinya, pemahaman terhadap literasi klasik harus mengadopsi prinsip, cara pandang, dan membuka mata lebar-lebar terhadap kenyataan sosial serta perkembangan zaman saat ini. Hal ini mendesak dilakukan karena selama ini bahtsul masa'il ulama NU sering mengambil kesimpulan "mauquf" atau tanpa keputusan. Padahal umat membutuhkan keputusan yang tegas dan operasional.
Terkait hal tersebut, halaqah ulama menjadi agenda penting untuk menentukan peta jalan menyambut peradaban baru yang adil, harmonis dan penghargaan atas kesetaraan dan martabat manusia berdasarkan khazanah pondok pesantren. “Peta jalan zaman baru ini haruslah tetap bertumpu pada tradisi masyarakat Indonesia yang khas,” katanya.
Kitab kuning, yang kebanyakan ditulis pada abad pertengahan atau abad ke 5-15 Masehi harus dilakukan rekontekstualisasi atau revitalisasi yang berpijak pada prinsip mengambil hal baru yang lebih baik. Jadi tantangannya bagaimana ulama membaca kitab tradisional dalam konteks peradaban baru.
Hal ini, papar Ulil Abshar, sebenarnya telah dilakukan PBNU dalam banyak hal. Misalnya keputusan PBNU menerima NKRI dan ideologi Pancasila sebagai bentuk final negara ini. Putusan ini diambil pada Muktamar NU ke-27 di Situbondo pada 1984. Salah satu isi keputusanya yakni para Kiai menyatakan bahwa bentuk negara khilafah tidak sesuai dengan keadaan sekarang.
Editor : Arif Ardliyanto