SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI harus berurusan dengan KPK. Saat ini, KPK mengincar dugaan korupsi di PTPN XI mengenai pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan tebu.
Tiga kantor di Jawa Timur (Jatim) dikabarkan telah digeledah tim penyidik. Tiga kantor yang digeledah itu mulai dari PTPN XI di Surabaya, Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo dan beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait kasus tersebut di Surabaya dan Malang. Penggeledahan itu dilakukan pada Jumat (14/7).
"Tim Penyidik KPK pada Jumat (14/7) telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/7/2023).
Ali mengungkapkan ada sejumlah bukti yang ditemukan dari penggeledahan tersebut berupa bukti dokumen perihal transaksi jual beli lahan.
"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," paparnya.
"Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," tambah Ali.
Sementara itu, KPK sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor PTPN XI Surabaya. KPK memastikan telah ada yang ditetapkan tersangka.
"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berbeda di sana antara lain kantor PTPN XI dan beberapa rumah pihak-pihak, tentu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses proses penyidikan baru," kata Ali Fikri di Gedung C1 KPK, Jumat (14/7).
Ali mengatakan dugaan korupsi di PTPN XI itu terkait pengadaan lahan HGU perkebunan tebu. Namun, Ali belum merincikan detail perkara tersebut.
"Ini belum kami sampaikan sebelumnya ya, ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana ya," tuturnya.
KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti. Adapun saksi-saksi dalam dugaan korupsi tersebut juga akan diperiksa.
Editor : Arif Ardliyanto